Berita  

Proyek Relokasi Stageof Gowa Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up

Makassar – Dugaan penyimpangan prosedur pada proyek Relokasi Stageof Gowa oleh Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV, senilai kontrak Rp. 4.135.222.729,38,- yang dilaksanakan penyedia jasa CV. Karya Dhelon, siap dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK).

Sejumlah penyimpangan tersebut menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK dapat mengakibatkan perbuatan melawan hukum, dimana BBMKG dalam melaksanakannya diduga tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

“Dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018. Kami duga BBMKG tidak melaksanakan petunjuk tersebut, dan itu kami bisa buktikan,” jelas Eky, sapaan akrabnya.

Eky menduga, jika proyek yang dilaksanakan tahun anggaran 2022 itu, tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya sebagai OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

“Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya,” ujarnya.

Eky menambahkan, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR.

“Hal ini guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN),” ungkapnya.

Hasil monitoring DPP L-KONTAK, ditambahkan Eky, menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya, pekerjaan Paving Blok yang sudah mengalami kerusakan, pada pekerjaan dinding gedung sebahagian telah berlumut, dan pada bahagian pintu utama telah mengalami keretakan.

“Pekerjaan sudah 100 persen selesai, tapi profesionalitas penyedia jasa sangat diragukan,” jelasnya.

Eky juga menilai jika penyedia jasa merupakan perusahaan yang diarahkan sehingga kuat dugaannya, telah terjadi persekongkolan tender sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.

“Ini dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kuat dugaan kami, PPK, Pokja, dan Penyedia Jasa telah melakukan permufakatan jahat,” tegasnya.

Dia berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek tersebut dengan memanggil yang diduga terlibat.

“Kami sementara rampungkan laporannya. Kita tunggu saja kerja dari teman-teman APH,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *