Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Aplikasi SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi

Faktadelik.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengungkapkan permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke MA  dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. Karena norma pengajuan kasasi/PK secara elektronik telah dirumuskan pada tahun 2022 yang lalu melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022.

“Saya telah menerbitkan petunjuk teknis dari Perma tersebut pada 2023 dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Namun, implementasi norma tersebut belum dapat dilakukan dengan segera, sebab perlu dilakukan upaya mengintegrasikan sistem informasi penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan  yang dikutip dari InfoPublik, Jumat (3/5/2024).

Ia menambahkan upaya tersebut telah berhasil. Saat ini, telah rilis SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi. Kedua aplikasi tersebut telah memiliki interoperabilitas atau saling terhubung satu sama lain sehingga dapat mendukung bisnis proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022.

“Yang sangat membanggakan bagi kita, pengembangan SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi dilakukan oleh putera-puteri terbaik Badan Peradilan Indonesia  yang tergabung dalam Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung,” jelasnya.

Panitera MA, Heru Pramono, mengatakan, semua aplikasi termasuk Aplikasi SIAP Terintegrasi bukanlah aplikasi final yang sempurna dan mengakomodir seluruh kebutuhan pengguna dan proses ideal penanganan perkara.

“Oleh karena itu jika dalam implemtasinya nanti ditemukan berbagai kekurangan, maka hal tersebut tidak dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan aplikasi tersebut, tapi menjadi bahan untuk penyempurnaan. Apalagi, sistem ini dibangun oleh putera-puteri terbaik MA, sehingga proses update aplikasi bukan merupakan hal yang sulit,” ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Menurutnya untuk suksesnya implementasi kasasi/pk secara elektronik mulai 1 Mei 2024, kami akan menyampaikan sosialisasi secara tatap mula ke seluruh pengadilan di Indonesia yang dikelompokan berdasarkan regional.

“Kami telah membentuk tiga Tim Sosialisasi sehingga dalam satu waktu tiga Tim itu menyebar secara serentak. Sosialisasi perdana akan dilakukan di Semarang pada tanggal 29 April 2024 dan kemudian disusul dengan wilayah lainnya di Indonesia,” ucapnya.

Ketua MA berharap, mudah-mudahan perkembangan terbaru ini memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan peradilan terhadap para pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua MA M Syarifuddin, dalam acara Sosialisasi Nasional dan Peluncuran Awal Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, pada Jumat 26 April 2024, bertempat lantai 12 gedung MA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *