Faktadelik.com, Makassar – Yhoka Mayapada, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP LANTIK), memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penggunaan anggaran pada Proyek Renovasi Ruang Makan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar senilai kontrak Rp. 4.919.200.000,- oleh penyedia jasa CV. AS Jaya.
Yhoka, mengatakan dugaan penggelembungan anggaran (Mark Up) merupakan salah satu dari beberapa dugaan penyalahgunaan yang ditemukan beberapa lembaga yang bakal melakukan aksi turun kejalan selepas koalisi lembaganya memasukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Kami pasti akan melaporkan dan turun aksi kejalan setelah tim gabungan LSM membuat kajian hukumnya untuk diteruskan ke Kejati Sulsel,” jelas Yhoka, (03/05/2024).
Selain dugaan Mark Up, Yhoka juga menilai, Renovasi Ruang Makan Poltekbang Makassar, tidak memiliki perhitungan secara profesional yang mestinya diberikan oleh Pengelola Teknis dari instansi berwenang di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penugasan Dekonsentrasi berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.
“Kalau temuan teman-teman koalisi lembaga benar adanya, maka sebaiknya BPK dan Kejati Sulsel melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat. Surat klarifikasi sudah dilayangkan salah satu lembaga dalam koalisi, kami tunggu etika baik dari Direktur Poltekbang Makassar untuk memberikan jawaban profesional,” katanya. (*)













