Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Aset Daerah Wajo Dibangun Menggunakan Dana Desa, LINGKAR : Hati-hati Kepala Desa Menempatkan Aset

Faktadelik.com, Sengkang –  Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), mengingatkan Pemerintahan Desa yang berada di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak melakukan pembangunan fisik pada item aset infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun kewenangan Pemerintah Kabupaten.

“Ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Pemerintahan Desa jika mereka melakukan kegiatan pembangunan fisik di infrastruktur milik kewenangan pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi,” tegas Wiro sapaan akrab Asdar Bur, Ketua LINGKAR, Kamis (11/10/2023).

Wiro melanjutkan, ketiga aturan tersebut yaitu Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset milik Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

“Berdasarkan ketiga aturan tersebut, sudah sangat jelas jika penggunaan Dana Desa hanya diperbolehkan untuk melakukan Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Jadi dilarang keras Dana Desa digunakan untuk melakukan pembangunan fisik pada apapun yang masuk dalam katagori kewenangan pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Wiro, batasan maupun kewenangan penggunaan Dana Desa yang diaturkan dalam ketiga aturan tersebut benar benar diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kabupaten Wajo, sehingga tidak berimplikasi hukum kemudian.

“Jadi Dana Desa tidak bisa digunakan asal asalan untuk membangun apa saja. Sudah ada payung hukumnya yang mengatur. Jika dilanggar ya kedepannya pasti akan berurusan dengan hukum,” tegas Wiro.

LINGKAR dalam melakukan monitoring ke beberapa Desa di Kabupaten Wajo telah menemukan indikasi penempatan Anggaran Dana Desa yang tidak sesuai kewenangannya.

“Ada 2 Desa Di Kecamatan Gilireng yang kami temukan dengan seenaknya menempatkan anggaran Dana Desa pada Kewenagan Daerah Kabupaten Wajo. Bahkan Tahun ini, masih dilakukan. Alasannya permintaan dari masyarakat. Lalu aset itu kemudian milik siapa?Hati-hati ya,” ungkap Wiro.

Selain berpotensi Mark-Up anggaran, Wiro menilai, pembangunan proyek tersebut merupakan kewenangan dari Daerah Kabupaten Wajo atau bukan merupakan kewenangan aset Desa.

Menurut Wiro, Pembangunan Talud, Drainase, dan Jalan pada kedua Desa tersebut bukan merupakan aset Desa tetapi merupakan kewenangan Daerah Kabupaten Wajo.

“ Penelusuran kami, ada pembangunan talud jalan, drainase, dan jalan sejak tahun 2018 hingga 2023 merupakan kewenangan dari Daerah Kabupaten Wajo dan bukan merupakan kewenangan Desa tersebut. Kami sayangkan jika nantinya, hal ini terbukti, itu artinya Kepala Desa tidak memahami aturan main penggunaan Dana Desa yang menjadi prioritas penggunaan anggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 37 ” tegasnya.

Temuan lembaganya itu menurut Wiro secepatnya akan diserahkan ke penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dugaan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum ini dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *