Selama periode tersebut, KPPBC Teluk Nibung telah melakukan 59 kali penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan ini dilakukan secara sinergis dengan aparat hukum di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Tanjung Balai.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditi, meliputi:
– Rokok ilegal: 1.786.976 batang
– Tekstil: 74 koli
– Olahan makanan dan minuman: 107 koli
– Pupuk: 26 bungkus
– Barang lainnya: Laptop (3 unit), kosmetik (10 set), dan sparepart (4 koli)
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.952.134.360,- (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1.154.800.100,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu seratus rupiah).
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran.
Dominasi rokok ilegal dalam pemusnahan ini mencerminkan dukungan Bea Cukai Teluk Nibung terhadap agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.













