Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Belum Ada Surat Pemberhentian, Pj Bupati Luwu Muh Saleh Maladministrasi Tunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM

Faktadelik.com, Luwu – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh diduga melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk salah seorang Pejabat sebagai Pelaksana Harian sebagai Kepala BKPSDM, Rabu (06/11/2024).

Tindakan melanggar hukum oleh Muh. Saleh dengan menerbitkan surat perintah pelaksana harian pada Selasa 5 November 2024 kemarin.

Saleh melakukan hal itu setelah Kepala BKPSDM Luwu menjadi tersangka pelanggaran Pilkada dengan mengampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

Maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muh. Saleh juga melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam prores penegakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Muhammad Ahkam Basmin belum menerima surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Luwu difinitif.

Selama proses pengadilan, Ahkam aktif menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala BKPSDM Luwu difinitif.

Sementara, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh yang dikonfirmasi terkait maladministrasi yang ia lakukan tidak memberikan jawaban apapun. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *