Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Bentuk Komitmen,GMB Sulsel Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel Kawal Kasus PT.BLG Yang Diduga Cemari Lingkungan

Faktadelik.Com-Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

Dari pantauan media ini, terlihat puluhan massa mengibarkan bendera,membentang spanduk dan berganti-gantian berorasi menyampaikan pendapatnya di depan kantor Gubernur Sulsel Selasa, (12/9/2023) siang.

Muhammad Adam selaku jendral lapangan, saat berorasi menyampaikan bahwa tujuan kehadiran mereka di depan kantor Gubernur Sulsel adalah sebagai bentuk komitmen mereka pada pengawalan kasus PT Biota Laut Ganggang ( BLG) di kabupaten Pinrang, yang menurutnya diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Pengelolaan limbah cair di PT. BLG (PT. Biota Laut Ganggang) di kabupaten Pinrang kami duga sangat mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Bagaimana tidak, penimbunan kolam penyimpanan limbah cair hasil PT BLG semuanya lari masuk ke sungai Kariango, ini tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar,” Ujar Adam

” Apalagi tempat penimbunan tersebut belum dikatakan aman, karena belum adanya uji sampel dari Kementerian KLHK. Kami duga ini sebagai upaya menghilangkan jejak, dan patut kami duga melanggar aturan perundang-undang,” Tambahnya

Lebih lanjut, Adam membeberkan persoalan Hasil galian dari Dumping limbah Fly As dan Bottom As (FABA)

“PT. BLG kami duga menimbun kembali dengan tanah yang seharusnya lokasi itu tidak bisa diganggu, apalagi ditimbun tanah sebelum diuji lab oleh KLHK untuk mengecek kadar yang terkandung pasca Dumping FABA”. Bebernya

Lebih tajam, Adam menjelaskan persoalan karyawan, PT. BLG diduga masih terus menggunakan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Sementara dalam ketentuan Undang-undang seharusnya menggunakan pekerja dengan sistem karyawan tetap dan juga pola penggajian untuk pekerja.

” Belum persoalan upah, masa kerja diatas 1 tahun masih menggunanakan UMP (Upah Minimum Provinsi). Padahal ketentuannya UMP hanya untuk pekerja 0-1 tahun, diatas 1 tahun sudah harus menggunakan upah dengan sistem struktur skala upah” Tegasnya di depan Kantor Gubernur

Setelah bergantian borasi di depan kantor Gubernur,GMB Sulsel ditemui oleh Ilham selaku Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel yang ditemani oleh perwakilan dari Muh. Nur Salam S.H., M.Si selaku Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulsel dan H. Makmur Majid S.Sos Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.

“Terima kasih teman-teman Mahasiswa yang hari ini meyampaikan aspirasinya. Saya mewakili Pj Gubernur menerima aspirasi dan telah bersama bapak dan ibu yang mewakili dari bidangnya masing-masing yang bisa menjelaskan terkait aspirasinya teman-teman,” Ujar Ilham Kepada massa aksi

Terpisah, H. Makmur Majid S.Sos selaku Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel menyatakan bahwa terkait dengan pengupahan pihaknya menunggu laporan resmi dari GMB Sulsel atau siapapun dari PT. BLG.

“Dari pelaporan secara resmi kami bisa menurunkan pengawas untuk meninjau langsung di PT. BLG”. Tutur Majid

Kemudian dari Muh. Nur Salam S.H., M.Si selaku Dinas Lingkungan hidup Prov. Sulsel menjelaskan bahwa untuk pengawasan dan pembinaannya ada di Pemerintah Pusat. Sebab,PT. BLG adalah penanaman investor asing.

“Tetap kita pantau persoalan perlindungan pengelolaan lingkup selaku Perintah Provinsi Sulawesi selatan,dan saya telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK, mereka telah memberikan sanksi dan sementara dalam pengujian sampel atas kerusakan lingkungan hidup. Ujar Nur Salam

” Kami juga tetap berkoordinasi terkait perkembangan pengujian sampel tersebut ke Pemerintah Pusat,” Tambahnya.

Setelah ditemui, massa aksi membubarkan diri dan menegaskan akan melakukan aksi di kantor DPRD Prov. Sulsel. Massa aksi merasa tidak menemukan jawaban yang pasti terkait dugaan rusaknya lingkungan hidup di wilayah PT. BLG. Di DPRD Sulsel massa aksi GMB meminta untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) sebagai upaya menyelesaikan persoalan.

Berikut tuntutan GMB Sulsel
1. Mengecam dan mengutuk dengan keras pengelolaan limbah dikawasan PT. BLG yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
2. Mengecam dan mengutuk dengan keras kebijakan Direktur PT. BLG tentang ketenagakerjaan yang diduga bertentangan dengan Undang undang dan merugikan pekerja.
3. Mendesak PJ Gubernur untuk menutup dan menghentikan semua aktivitas dikawasan PT. BLG sampai pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat

(Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *