Faktadelik.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dari jabatannya, karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian, melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tito Karnavian, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” kata Mendagri.
Ditegaskan, pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dari Mendagri. Seturut demikian, Mendagri juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan Mirwan sementara.
Tito Karnavian menyatakan, kebijakan ini dilakukan sebab beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan MS dari jabatannya.
Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, apabila kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan dapat diberikan sanksi pemberhentian selama tiga bulan. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” katanya.
Dari catatannya, wilayah yang terdampak di Aceh Selatan, yakni enam kecamatan dan 12 kampung/gampong. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Menurut Tito Karnavian, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat.
Terlebih lagi, kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya.
Sumber : Infopublik













