Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Catat! Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Perbanyak Penindakan Lewat Kamera ETLE

Faktandelik. Com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi Mandiri Kewilayahan di bidang lalu lintas ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam arahannya pada jajaran di Korlantas Polri, Rabu, 3 Juni 2026 mengatakan Operasi Patuh 2026 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban kecelakaan, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Kakorlantas.

Pada pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.”

Menurut Kakorlantas, pelaksanaan operasi harus dikelola secara optimal sebagaimana Operasi Ketupat maupun Operasi Lilin, sehingga dampak yang dihasilkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Selain kegiatan operasional di lapangan, sosialisasi dan publikasi melalui media massa maupun media sosial juga akan dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, porsi penegakan hukum menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi.

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan tema operasi, penegakan hukum akan lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adapun komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum Non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Kakorlantas menjelaskan, penegakan hukum Non-ETLE difokuskan terhadap pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik. Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.

“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner dengan ketentuan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan administrasi pemeriksaan telah terpenuhi.

“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Kakorlantas.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya. Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *