Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Ketidak Adilan Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Nasional kembali Terjadi di Kabupaten Polewali Mandar

FAKTANDELIK.COM, POLEWALI MANDAR – Ketidak adilan dalam penyaluran bantuan pangan nasional kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang ibu rumah tangga bernama Nurlina, warga Desa Rea, Kecamatan Binuang, melayangkan protes keras hingga mendatangi kantor desa untuk memperjuangkan haknya yang dinilai dirampas secara sepihak. Rabu ,(03/06/2026)

Kejadian menegangkan itu berawal saat Nurlina mendapati nama suaminya Saharuddin masih tercantum aktif dalam daftar penerima bantuan pangan nasional. Namun ironisnya, bantuan yang seharusnya menjadi haknya justru dialihkan dan diberikan kepada warga lain, hal ini sudah berulang kali dialaminya.

Suasana yang sempat memanas di kantor desa terjadi disaat adu argumen antara Nurlina dengan istri Kepala Desa Rea, dengan nada tinggi penuh kemarahan nurlina mengungkapkan kekecewaannya disaat bansos tersebut sangat ia butuhkan justru dialihkan kepada orang lain.

“Lebih banyak orang kaya diatasku dikasi terima kenapa saya tidak, apaa, kurang ajar ini, tidak ada urusanta disini istrinya kepala desa, ini urusannya kepala desa, cuma saya warganya nakasi begini, ayo kubawaki kukasi liatki semua rumahnya orang kaya yang dikasi terimah”. ungkap Nurlina dengan nada tinggi penuh amarah dihadapan sejumlah warga yang hadir.

Menanggapi kemarahan Nurlina, istri Kepala Desa Rea mengatakan bahwa pak Desa punya tamu sehingga saya yang duduk stay disini, ironisnya istri kepala desa memberikan jawaban yang mengakui bahwa benar data ibu tersebut ada dari pemerintah:

“Memang data Ibu Nurlina ada masuk dari pemerintah, hanya saja ada kebijakan dari Kepala Desa untuk mengganti penerima berdasarkan penilaian kondisi ekonomi” ujarnya.

Berdasarkan keterangan istri Kades ini, justru makin memperkuat dugaan adanya manipulasi data di tingkat desa.

Terkait hal itu, Camat Binuang, Andi Saggap Rahim, dengan sigap memberikan tanggapan tegas saat dikonfirmasi di tempat terpisah. Ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak desa sama sekali tidak sesuai aturan.

“Berdasarkan juknis apa bila ada yg dicoret, harus ada pernyataan mutlak dari kadus yang diketahui kades, jadi bila tidak ada pernyataan mutlak dari kadus yang diketahui desa, bisa dikatakan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan, berdasarkan info dari sekdes tidak perna ada pernyataan mutlak dari pak dusun bahwa bisa diganti. Ini sangat tidak saya benarkan” tegas Andi Saggap.

Kepastian aturan yang disampaikan Camat ini semakin memperjelas bahwa kebijakan sepihak Desa Rea yang mengganti penerima tanpa dasar administrasi yang sah adalah pelanggaran prosedur. Kini, warga berharap ada evaluasi serius agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dijadikan mainan kebijakan oknum desa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *