Faktadelik.com, Bone – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dan pelanggaran aturan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Bone. Hal ini disampaikan lewat surat klarifikasi resmi yang merujuk pada Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 .
Sekolah-sekolah yang menjadi sorotan meliputi jenjang pendidikan dasar, SMP Negeri 1 Bone, SMP Negeri 4 Bone, dan SMP Negeri 7 Bone. Sementara pada jenjang menengah atas dan kejuruan, SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 13, dan 15 Bone, serta SMKN 2, 3, dan 5 Bone. Dalam dokumen itu, L-KONTAK menyebutkan adanya indikasi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi, namun tetap menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut masih berhak atas asas praduga tak bersalah.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menegaskan bahwa hasil analisis lembaganya menunjukkan dugaan pola ketidakteraturan yang berulang, terstruktur, dan sistematis di banyak pos pengeluaran.
“Jika kemudian terbukti, Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa. Kami melihat indikasi adanya skema yang disusun sedemikian rupa, menembus batas ketentuan yang berlaku. Kami telah memetakan pasal-pasal aturan yang diduga dilanggar, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Senin (25/5/2026) .
Komponen belanja yang menjadi fokus utama dugaan penyimpangan meliputi, Belanja Administrasi Sekolah, Kegiatan Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana Prasarana, Honorarium, Pengadaan Multimedia, serta Belanja Langganan dan Jasa. Menurut Dian, temuan yang paling mencolok adalah dugaan ketidaksesuaian antara nilai yang dicatat di dokumen dengan kewajaran harga, bukti fisik, maupun manfaat yang seharusnya diterima sekolah.
“Angka tertera jelas dikertas pertanggungjawaban, namun apakah bukti pendukungnya lengkap? Apakah manfaatnya nyata? Nilai yang tercatat sering kali tidak masuk akal, memunculkan pertanyaan besar, apakah terjadi penggelembungan harga atau praktik penandaan harga lebih tinggi dari aslinya? Semua ini kami ajukan untuk mendapatkan penjelasan resmi,” tegas Dian.
L-KONTAK telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada seluruh sekolah terkait. Lembaga ini memberikan waktu cukup bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan yang transparan, jujur, dan berbasis bukti. Dian menekankan bahwa langkah ini adalah upaya awal pembenahan, bukan penghakiman.
“Kami masih menunggu jawaban resmi. Namun kami tegaskan, jika penjelasan yang diberikan justru memperkuat dugaan pelanggaran, atau sama sekali tidak ada tanggapan, kami tidak akan ragu untuk meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)













