Berita  

CV. Tujuh April Diduga Menggunakan Material Ilegal Pada Pembanguan Gedung PAUD Paket 2

FAKTADELIK.COK, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), bakal melaporkan CV. Tujuh April ke Aparat Penegak Hukum (APH) akibat diduga menggunakan material ilegal pada proyek Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan PAUD Negeri Paket 2 yang melekat pada Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2024.

Dikatakan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak penyedia jasa, material tanah urug berasal dari penambangan di lokasi bili-bili.

Pengadaan material tanah urug yang terindikasi ilegal, ditambahkan Dian Resky, sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

Dia menambahkan, jika terbukti ada tindakan pidana yang dilakukan, menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadah yang membeli.

“Jika tidak memiliki izin yang resmi, barang yang dihasilkan untuk kegiatan proyek konstruksi juga ilegal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 480 KUHP,” katanya, Selasa, 25/09/2024.

Dian Resky menjelaskan, CV. Tujuh April selaku penyedia jasa, haruslah menggunakan material Tanah Urug yang legal atau memiliki izin resmi, apalagi proyek itu milik pemerintah.

“Mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun,” kata Dian Resky

Belum lagi pada Pasal 480 KUHP, ditambahkan Dian Resky, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara. Dia menerangkan, Tanah Urug yang digunakan CV. Tujuh April adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu, bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Apakah mampu mereka buktikan izinnya? Jika tidak, lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkapnya.

L-KONTAK menurut Dian Resky, akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke APH. Sebab menurutnya, CV. Tujuh April yang mengerjakan proyek senilai Rp. 6.130.187.000,- diduga tidak melalui perhitungan profesional dari Pengelola Teknis sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *