Faktadelik.Com, Makassar – Kapolsek Tamalanrea Kompol Dr. Saharuddin, SH, MM menanggapi adanya pemberitaan disalah satu media online tentang Dewan pimpinan pusat organisasi pergerakan Mahasiswa (OPM) menyoroti Kapolsek Tamalanrea yang gagal monitoring personilnya
Saat dikonfirmasi melalui Telepon, Kamis (25/8/2022), Kapolsek Tamalanrea Kompol Dr. Saharuddin, SH, MM mengatakan hal tersebut hanya kesalahpahaman saja, “Miskomunikasi” Ucapnya
“Hari Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 17.45 Wita, beberapa orang yang mengaku dari organisasi DPP OPM mendatangi Mapolsek Tamalanrea untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Disdik Prop Sulsel hari Senin 22 Agustus 2022
“Personil yang piket kemudian menerima laporan tersebut sesuai laporan polisi nomor LP: B/526/VIII/2022/SPKT.T.Rea Polrestabes Makassar tgl 23 Agustus 2022, Untuk pelapor sdr. PRD dan terlapor Lidik
Saksi Korban Sdr. PRD selanjutnya diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum dan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh Piket Unit Reskrim
Saat dilakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, pihak penyidik menanyakan perihal saksi2, jarak saksi dan posisi saksi yg melihat kejadian perkara yang dilaporkan
Setelah dilakukan permintaan keterangan, Pihak Pelapor sdr PRD bersama sdr. HRM meminta kepada penyidik agar pelaku penganiayaan segera ditangkap, namun pihak penyidik menanggapi bahwa tindakan penangkapan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum, pihak sdr PRD dan sdr HRM tidak menerima hal tersebut dan tidak bersedia menandatangani Berita acara Pemeriksaan
Kapolsek Tamalanrea menambahkan, terkait dengan penanganan kasus ini, Kami tetap profesional dan transparan sesuai dengan SOP yang berlaku, tutupnya