Faktadelik.com, Wajo – Diduga rawan penyimpangan dan merugikan keuangan negara, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek tersebut berlokasi di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Povinsi Sulawesi Selatan, menganggarkan tahun 2024 senilai 27.779.200.000,- diduga terancam mangkrak akibat mengalami keterlambatan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, membeberkan beberapa temuan lembaganya. Selain pekerjaan Bangunan Pendukung, Pekerjaan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan SE, dan Pekerjaan Mekanikal Elektrikal, belum terselesaikan.
“Di lokasi hanya beberapa kegiatan yang sudah ada, termasuk Pembangunan Reservoir Kapasitas 600 m3. Itupun belum bisa difungsikan. Bangunan pendukung juga belum selesai, termasuk jalan dan Taludnya,” katanya, Selasa, 31/12/2024.
Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, menurut Dian Resky, progres pekerjaan oleh CV. RIS Putra Delta, belum mencapai 70%.

“Progresnya belum 70%, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala SNVT nya berani melakukan pencairan seratus, maka itu sudah pidana,” jelasnya.
Dian Resky meminta agar PPK Air Minum P3W I, dan Kepala SNVT P3W I, untuk tidak coba main-main dengan memberikan ruang pencairan anggaran sejumlah 100%. Berdasarkan informasi yang dihimpun L-KONTAK, pihak PPK telah memberikan perpanjangan waktu pasca kontrak dengan penyedia jasa telah berakhir.
Sayangnya, ditambahkan Dian Resky, pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sampai batas waktu perpanjangan. Dia menduga, persoalan tenaga dan material, menjadi pemicu adanya keterlambatan tersebut, selain tidak profesionalnya pihak penyedia jasa.
“Bagaimana mau selesai, pada saat kami ke lokasi, tenaga kerja hanya dua orang. Belum lagi materialnya, ini kan sudah menandakan jika penyedia jasa memang tidak profesional dalam bekerja. Kalau tidak diputus kontraknya, lalu tindakan apalagi yang akan dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)?,” ungkapnya.
Belum lagi terkait penggunaan material batu dan tanah urug yang diduga berasal dari hasil penambangan tanpa izin (ilegal).
“Kajian hukumnya sudah ada termasuk penggunaan material yang diduga ilegal. Kami akan teruskan ke APH setelah libur tahun baru,” tutupnya. (*)













