Makassar – Dugaan penyalagunaan tanda tangan milik warga desa ledu-ledu kec.wasponda kab.luwu timur makin memanas dimana warga desa ledu-ledu melakukan pelaporan ke polda sul-sel lantaran di duga tanda tangan mereka di salah gunakan oleh dua oknum kepala desa sehingga seblas orang warga tersebut merasa di rugikan, Rabu ( 25/01/2023 )
Mereka kebertan karna tanda tangan
mereka ternyata di gunakan untuk melakukan pengurusan izin rekomendasi tata ruang di PUPR di kab.luwu timur Dan lahan mereka di masukan ke izin tersebut.
Di komfrmasi Abidin perwakilan dari warga yang saat ini berada di polda sul-sel mangatakan ke awak media ” sekarang saya ada di makassar ,laporan saya sekarang di terima di polda dan hari ini saya di panggil untuk di mintai keterrangan “ucap dia .
Semoga laporan saya ini segera di proses secepat nya dan dua oknum kades tersebut segera di panggil ,karna saya dan teman – teman lain sangat merasa di rugikan karna oknum kades tersebut telah membohongi kami.kenapa saya bilang bohong karna oknum kades tersebut beberapa waktu lalu mereka berdua datang kerumah saya dan beberapa warga lainnya,bebernya.
Dimana saat itu dua oknum kades mendatangi kami sebelum kami tanda tangan oknum kades berkata kalau dia meminta tanda tangan agar kami tidak keberatan apa bila nanti nya ada mobil perusahaan yang akan lalulang di dekat lahan mereka karna katanya oknum kades tersebut akan ada aktifitas pertambangan di dalam yang akan beroprasi ,pungkasnya.
Setelah beberapa lama berjalan nya waktu kami mendapatkan informasi bahwa lahan kami di masukan kedalam izin rekomendasi tata ruang oleh sala satu CV yang ada di luwu timur tanpa sepengetahuan kami sehingga kami meduga bahwa oknum kades lah saat itu yang datang mengambil tanda tangan kami sehingga kami menduga tanda tangan kami di salah gunakan oleh oknum kades tersebut,cetusnya
Jadi saya berharap pihak kepolisan polda sul-sel bisa segera menindak lajuti laporan saya dan memanggil oknum kades tersebut itulah harapan saya ,tutup.
Penulis : Abidin













