Berita  

Diduga Otoritas Imigrasi Makassar Tidak Melakukan Pemeriksaan Visa dan Dokumen Jemaah Haji, L-KONTAK: Ada Konsekuensi Serius

Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menduga, petugas Otoritas Imigrasi tidak melakukan pemeriksaan visa dan dokumen perjalanan jemaah haji sebelum keberangkatan.

Hal itu dikatakan Eky, sapaan akrabnya, Jumat, 04/07/2024, saat ditemui disekretariatnya. Dia menilai, akibat perbuatan tersebut, dapat menimbulkan konsekuensi serius.

“Beberapa sanksi yang dapat diberikan atas kelalaian tersebut termasuk, sanksi administratif, sanksi disiplin, pencopotan jabatan, hingga sanksi pidana,” katanya.

Eky mengatakan, petugas Otoritas Imigrasi yang kemudian terbukti tidak menjalankan tugas dengan cermat dan tidak sesuai prosedur, mestinya dilakukan pengawasan dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kelalaian tersebut dan memastikan tindakan korektif dilakukan.

“Agar hal serupa tidak terulang di masa depan, mestinya Kakanwil dan Kepala Kantor segera melakukan investigasi dan tindakan korektif. Hasil dari itu, kemudian diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai wujud komitmen dalam penegakan supremasi hukum, khusunya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Eky menilai, perlakuan tegas harus diterapkan kepada mereka yang coba-coba mengambil keuntungan terhadap terjadinya peristiwa yang menimpa masyarakat Calon Jemaah Haji (CJH) yang berasal dari Embarkasi Makassar.

“Untuk memastikan apakah ada pelibatan oknum Otoritas Imigrasi Makassar, maka sebaiknya Kepala Kantor Imigrasi Makassar, dan Kakanwil Kemenkumham segera meminta APH membuktikan hal itu. Sebab itu bisa berdampak pada institusi,” ungkapnya.

Otoritas imigrasi, menurut Eky, bertanggung jawab atas pemeriksaan visa dan dokumen perjalanan jemaah haji sebelum keberangkatan. Jika jemaah haji menggunakan visa personal visit tanpa izin yang sesuai, ditambahkannya, maka Otoritas Imigrasi mestinya segera menangani pelanggaran tersebut.

“Bukan malah membiarkan dan seolah-olah keadaan baik-baik saja. Sementara saudara kita yang ingin menunaikan kewajiban ibadahnya, harus mendapatkan perlakuan tidak baik disana. Lalu tanggung jawab Otoritas Imigrasi mana? Enak saja melimpahkan kesalahan kepada pihak lain, sementara mungkin saja ada yang telah menikmati hasilnya. Silahkan dong anda buktikan, jika tugas dan tanggungjawabnya sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dan itu akan kami buktikan,” kuncinya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *