Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Diduga Rapel Gaji ASN PPPK di Kabupaten Raja Ampat Tidak Kunjung Dibayarkan Sesuai TMT

Faktadelik.cok, Raja Ampat PBD – Dua tahun menjalankan tugas, Rapel Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Raja Ampat Formasi 2021 tak dibayarkan sesuai Tanggal Menjalankan Tugas (TMT).l hingga sekarang.

Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan dari para pegawai PPPK, Apakah gaji PPPK dirapel? Dan hal itu telah dibenarkan oleh Kemendikbud Ristek sebagai salah satu jawaban kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendengar kata gaji rapelan merupakan hal yang lumrah untuk para pekerja, begitu juga para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tentu saja hal ini menjadi angin segar untuk para tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi dan sekarang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten raja ampat.

Mendapatkan gaji serta tunjangan adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah dengan pengabdian yang selama ini dilakukan, sehingga gaji rapelan merupakan upah tambahan dengan perhitungan yang matang dari instansi terkait.

Rapelan juga bisa dikatakan sebagai salah satu tunjangan yang telah dijanjikan saat ASN PPPK menandatangani kontrak kerja.

Sebelumnya pemerintah sudah memberikan janji akan memberikan rapelan gaji untuk para ASN PPPK.

Gaji tersebut merupakan gaji bersih yang sudah dijanjikan tanpa ada embel-embel apapun. Serta penyaluran rapelan juga dilakukan dengan tepat waktu dan diberikan kepada ASN PPPK. Hal tersebut membuktikan bahwasanya pemerintah telah menepati janji yang sebelumnya sudah disampaikan.

Pemberian rapel gaji merupakan bentuk tunjangan yang sudah dijanjikan pemerintah saat para pegawai menandatangani kontrak kerja. Terdapat kalimat para pegawai akan diberikan tunjangan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Tidak hanya tunjangan berupa gaji rapel, tetapi pegawai juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, akomodasi, kesehatan dan tunjangan lainnya. Melihat berbagai tunjangan yang diberikan dapat diartikan bahwasanya pemerintah telah memberikan apresiasi positif untuk para ASN PPPK.

Pemerintah juga memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, tentu hal itu merupakan kewajiban dari setiap instansi. Tidak terkecuali para PPPK haruslah mendapatkan kesejahteraan untuk pribadi dan keluarga.

Memberikan hak rapel gaji yang telah dituliskan dalam perjanjian kontrak kerja merupakan wujud kebijakan dalam menyejahterakan para pegawai, hal ini diharapkan juga para pegawai dapat bekerja dan mengabdi dengan sepenuh hati.

Ketika masih rapel dipertanyakan oleh ASN PPPK maka itu merupakan hal yang wajar, karena hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerja. Ini merupakan hak para pegawai yang sudah mengabdi dan telah lolos seleksi PPPK, baik yang sudah melakukan perjanjian kerja bertahun-tahun ataupun yang baru saja menandatanganinya.

Mewujudkan janji pemerintah yang sudah disepakati bersama, memberikan tunjangan profesi berupa rapelan gaji. Pembayaran yang dilakukan tersebut merupakan gaji bersih tanpa ada potongan apapun kecuali kepada pegawai yang melakukan kasbon terlebih dahulu

Pemberian rapelan gaji merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat dengan tulus.

Tahapan serta mekanisme dilakukan agar pegawai bisa mendapatkan gaji tersebut dengan merata. Baik yang baru menandatangani perjanjian kerja ataupun yang sudah lama tanda tangan dan mendapatkan SK PPPK.

Oleh sebab itu, para PPPK berharap dapat bernafas lega karena hak gaji rapelan segera direalisasikan dengan baik sebagaimana semestinya.

Laporan : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *