Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Dpc Permahi Makassar Gelar Demonstrasi Tolak Permendikbud No 2 Tahun 2024

Faktadelik.Com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan(Sul-Sel). Kamis, 30/5/2024

Unjuk rasa yang dilakukan Permahi Cabang Makassar ini dalam rangka merespon terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Permahi Cabang Makassar menilai terbitnya Permendikbud No 2 Tahun 2024 ini menjadi sumber dan akar masalah atas naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Unjuk rasa yang dilakukan hari ini merupakan bentuk keperihatinan dan keresahan atas terbitnya Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 ini,” ujar Ridwan Jendral lapangan.

Lanjutnya “Kami menilai terbitnya Peraturan ini sangat berimplikasi bagi pendidikan. Kenaikan UKT yang sangat tinggi akan menjadi penghambat bagi calon mahasiswa baru untuk kuliah sebagai generasi masa depan bangsa,” tegas Ridwan yang juga merupakan ketua Permahi Cabang Makassar.

Selain itu, dia menilai bahwa Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ini sebagai corong dan ruang bagi kampus untuk melakukan komersialisasi pendidikan dan lahan bisnis untuk meraup keuntungan melalui pembebanan UKT yang tinggi pada mahasiswa.

Lebih lanjut, dia menegaskan “Amanat konstitusi Negara sudah jelas bahwa penyelenggara pendidikan harus mampu memastikan warga negara mengakses pendidikan secara terjangkau demi terwujudnya cita-cita bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya.

Selama kurang lebih 5 jam menyampaikan orasinya Perwakilan Dprd Sul-Sel tak kunjung datang menemui dan menerima aspirasi massa aksi Permahi Cabang Makassar.

Muh Adhy Maskur, selaku koordinator lapangan sangat menyayangkan dan merasa kecewa. Ia menegaskan akan melakukan konsolidasi lanjutan yang lebih masif.

Adapun tuntutan massa aksi

1.tolak permendikbud nomor 2 tahun 2024
2.Hapuskan konsep PTN BH
3.Hapuskan Konsep student loan
4.wujudkan pendidikan Gratis,ilmiah,demokratis dan berbasis kerakyatan
5.Berhentikan Nadiem Makarim

*(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *