Tanjung Balai, Sumatera Utara – Masyarakat menuntut penyelidikan tuntas terkait dugaan keterlibatan pegawai Lapas Kelas II Tanjung Balai, Asahan, dalam kasus narkoba yang melibatkan Sofyan Dalimunte. Berdasarkan informasi, Sofyan menggunakan handphone pribadi untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas, yang diduga melibatkan campur tangan pegawai lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigras) Agus Andrianto sebelumnya telah menegaskan larangan total penggunaan handphone dan narkoba di dalam lapas dengan moto ‘Zero Handphone dan Narkoba Harga Mati’. Namun, adanya dugaan keterlibatan pegawai lapas dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di dalam lapas.
Masyarakat meminta pihak kepolisian Polres Kota Tanjung Balai untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pegawai lapas dan meminta Ditjenpas memanggil memeriksa Kalapas, KPLP, dan Kasi Adm Kamtib pada saat kasus Sofyan terjadi. Selain itu, masyarakat juga meminta BPK RI untuk mengaudit dan memeriksa harta kekayaan pegawai lapas Kota Tanjung Balai.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memecat oknum pegawai lapas yang lalai mengemban tugasnya,” tegas masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi yang setimpal.













