Faktadelik.com, Sengkang – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan (BPPW Sulsel) telah menganggarkan kegiatan Pembangunan Tangki Septik Dan Sarana Pendukung di Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2024.
Proyek yang mendukung Inpres air limbah tahun itu, selain terjadinya keterlambatan pekerjaan, L-KONTAK juga menemukan indikasi Mark-Up pada harga satuan bangunan.
Potensi kerugian negara disampaikan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, setelah timnya melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan senilai pagu anggaran Rp. 9.267.053.000,-.
Menurut Dian Resky, berdasarkan pagu tersebut, pembangunan tangki septik skala individual sedianya untuk 669 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sayangnya, menurut yang mewakili penyedia jasa, jumlahnya hanya 402 unit. Itu artinya ada selisih jumlah sebanyak 267 unit, dan itu cukup besar hampir 50% dari total yang harus disiapkan,” kata Dian Resky, Senin, (30/12/2024).
Berdasarkan kajian L-KONTAK, Dian Resky membeberkan, mengacu pada Rencana Umum Pengadaannya (RUP), dia melihat ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker), dan Kepala BPPW Sulsel dengan tetap melaksanakan kegiatan diluar perencanaan.
“Kalau jumlahnya sesuai dengan kontrak, maka ubah dulu RUP nya. Persyaratan untuk mengubah itu jelas. Dan kemudian dilaksanakan dengan nilai Rp. 9,2 milyar, berarti per unitnya Rp. 22 juta, bukankah harga itu tidak wajar? Kalau bukan Mark-up, lalu apa namanya? Bukankah itu Korupsi?,” tegasnya.
Setelah libur tahun baru, Dian Resky menambahkan, akan meneruskan kajian hukumnya ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk beberapa kegiatan di BPPW Sulsel, diantaranya, Proyek SPAM di Wajo. (*)













