Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kembali menyoroti penggunaan anggaran oleh Pemerintah. Sorotan kali ini terhadap Proyek Pembangunan Drainase Jalan Tamarunang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Proyek yang dilaksanakan tahun 2023 oleh PT. Mufidah Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak Rp. 517.793.150,- itu, diduga terjadi ketidakwajaran harga yang berdampak Mark Up anggaran.
Proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa itu, diyakini L-KONTAK menyalahi prosedur penganggaran hingga pelaksanaannya.
“Judulnya Pembangunan Drainase, fakta yang kami temukan ternyata Rehabilitasi. Jelas harga satuan bangun baru pasti berbeda jauh dengan rehab. Siapa yang membuat nama paket seperti itu?,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Sabtu 18 Mei 2024.
Selain dugaan kesalahan prosedur, Eky sapaan akrab Dian Resky menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pembiaran atas kinerja Penyedia Jasa yang tidak profesional.
“Pada dinding drainase, ada sebahagian yang tidak dilakukan plesteran yang sama dengan lainnya. Ini menandakan, jika penyedia jasa, konsultan pengawas, dan PPK bekerja tidak profesional,” jelasnya.
Dugaan Mark Up hingga 40% dari nilai kontrak, disebutkan Eky, menjadi poin penting dalam laporan pengaduan lembaganya ke Aparat Penegakan Hukum (APH).
Dia juga menilai, penggunaan material batu terindikasi berasal dari penambangan tanpa izin (Ilegal). Menurutnya, penggunaan material oleh penyedia jasa, mestinya dilakukan pemeriksaan dokumen asalnya sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut.
“Jika terbukti tidak mengantongi izin tambang, lalu apanamanya kalau bukan ilegal?,” ucap Eky.
Tidak hanya pelaku penambangan ilegal yang bisa dipidana, menurut Eky, para penadah yang membeli juga bisa ikut terjerat.
“Sebab apa, jika tidak memiliki izin resmi, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” katanya.
PPK dan Pengguna Anggaran (PA) diduga kuat L-KONTAK telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kalau tidak Akuntable, tidak efektif, tidak efektif, dan tidak adil, bukankah itu sudah masuk kategori penyelewengan? Kami harap APH untuk mengusut tuntas hal itu. Minggu depan kami akan teruskan kajian L-KONTAK,” cetusnya. (*)













