Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Dugaan Tidak Mengantongi Dukungan Material, CV. Bintang Mahalona Perkasa Bakal Dilaporkan L-KONTAK Ke APH

Faktadelik.com, Makassar – Rehabilitasi Jalan Andi Bintang II Kota Palopo bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

L-KONTAK meminta agar APH membuka penyelidikan terhadap penggunaan material pada proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 2.069.068.800,- dengan sumber anggaran APBD Palopo Tahun 2024.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo, diduga tidak cermat dalam melakukan seleksi terhadap sistim pemilihan melalui E-Katalog.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, penggunaan metode pemilihan barang dan jasa melalui E-Katalog pada kegiatan itu, sangat berpotensi terjadi kecurangan.

“Apa yang menjadi standar mutu material batu urug, pasir, dan kerikil, sehingga dilakukan metode pemilihan melalui E-Katalog? Apakah ada ketentuan yang mengatur jika bangunan jenis konvensional memilki standar bangunan yang dibutuhkan? Lalu apakah pihak penyedia jasa pada saat memasukkan dokumen ke sistem sudah memiliki dukungan untuk material yang dimaksud?Jika tidak ada, lalu apa alasan PPK sehingga memilih penyedia yang tidak memenuhi syarat? Bukankah itu tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres 12 Tahun 2021?,” kata Dian Resky, Kamis, 20/06/2024.

Dinas PU Kota Palopo diduga telah melakukan pembiaran terhadap adanya kecurangan yang dilakukan CV. Bintang Mahalona Perkasa. Dia menilai, material batu urug, tanah urug, pasir dan kerikil yang akan digunakan, mestinya dilakukan pemeriksaan dokumen asalnya sebelum dinyatakan layak sebagai penyedia jasa.

“Mestinya ada kompetisi mini yang dilakukan. Jika terbukti tidak mengantongi izin tambang legal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PU untuk segera menghentikan sementara waktu kegiatan oleh CV. Bintang Mahalona Perkasa, dan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen penawaran yang diajukan. Hal itu bertujuan, menghindari persepsi negatif publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Palopo,” tegas Dian Resky.

Selain dugaan terjadinya kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, Dian Resky menilai APH layak membuka penyelidikan terhadap penggunaan material yang diduga berasal dari hasil penambangan rakyat tanpa izin (ilegal).

“Kami minta APH segera membuka penyelidikan terhadap dugaan penggunaan material ilegal. Kalau ada yang mengatakan proyek ini sementara berjalan, itu benar, tetapi fakta yang terjadi harus dilakukan pembuktian, apakah material tersebut memang layak untuk digunakan,” katanya.

Dian Resky meminta, CV. Bintang Mahalona Perkasa mampu menunjukkan bukti hukum, jika penggunaan material sudah sesuai.

“Apapun alasan yang diungkapkan nantinya, jika pada pembuktiannya tidak mengantongi dukungan, maka sebaiknya PPK melakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.

L-KONTAK menurut Dian Resky, segera merampungkan kajian hukumnya untuk selanjutnya diteruskan ke APH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *