Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Gelar Unras di Mapolda Sul-Sel,KPPM Mendesak Evaluasi Kinerja Polrestabes Makassar

Faktadelik.Com-Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mapolda Sul-Sel, pada selasa 14/5/2024.

Unjuk rasa yang digelar dari jam 13:00 WITA dan berakhir pukul 18.00 di Jln. Sultan Alauddin oleh KPPM tersebut bertuntutan mendesak Polda Sul-Sel untuk segera mengevaluasi kinerja Polrestabes Makassar dalam hal pengamanan unjuk rasa.

KPPM menilai pada unjuk rasa memperingati hari buruh dan Hardiknas tanggal 1 dan 2 Mei 2024 lalu di Makassar, banyak mahasiswa khususnya kader dari KPPM menjadi korban tindakan represif oleh oknum aparat pengamanan unjuk rasa.

“Dalam Pasal 13 ayat tiga UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab atas pengamanan dan menjamin keamanan pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum” ujar Irfan Kurniawan Jendral lapangan unras KPPM.

Lanjut Irfan Kurniawan “Aksi yang kami  lakukan hari ini lantaran kami kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian pada pengamanan unjuk rasa memperingati Hardiknas lalu,” jelasnya.

Sementara itu, Sakring selaku kordinator mimbar (Kormim) unjuk rasa KPPM juga mempertegas akan melakukan pengawalan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap para demonstran.

“Kami akan terus melakukan pengawalan dan melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan kami ditindak lanjuti,” tuturnya.

Adapun tuntutan yang disuarakan oleh KPPM, diantaranya:
1. Hapuskan Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 2 tentang pembatasan waktu Aksi yang diduga telah menciderai Asas Demokrasi Indonesia,
2. Meminta Kapolda Sul-Sel Mengevaluasi kinerja Polrestabes Makassar terkait pengawalan dan pengamanan Massa Aksi
3. Meminta Kanit Propam Polda Sul-Sel untuk mengusut tuntas terkait tindakan Kriminalitas dan Refresifitas yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepolisian
4. Copot Kapolrestabes dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar
5. Tegakkan Supremasi Hukum

*(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *