Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

FAKTADELIK.COM, JAKARTA  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Tiga tersangka ditahan adalah Mochamad Cholidi (MC) Direktur PTPN XI tahun 2016; Mochamad Khoiri (MK) Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016; dan Muhchin Karli (MHK) Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam kanal Youtube KPK, Selasa (14/5/2024).

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *