Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

GRD-KK Manggarai Dorong Kejati NTT Segera Gelar Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Wae Ces, Kabupaten Manggarai

Foto: Robertus Patut, Ketua GRD-KK MANGGARAI

Faktadelik.Com – Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Manggarai [GRD-KK MANGGARAI] mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV, yang mencakup area seluas 2.750 Ha di Kabupaten Manggarai.

Hal itu disampaikan oleh Ketua GRD-KK MANGGARAI Robert, melalui pesan singkatnya ke media ini. Sabtu, 5/10/2024.

“Secara kelembagaan, kami mendorong langkah Kejati NTT untuk usut tuntas kasus ini dan segera gelar penetapan tersangka,”  ujar Robert, Ketua GRD-KK MANGGARAI.

Menurutnya, semua yang terlibat dalam proyek irigasi ini wajib semuanya diperiksa, sebagai wujud nyata penegakan supremasi hukum di NTT khususnya Kabupaten Manggarai.

” GRD Manggarai akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga sedang berkonsolidasi untuk melakukan unjuk rasa terkait kasus ini sebagai bentuk protes,” tegas Robert.

Ia juga berharap kepada Kejaksaan Tingi NTT untuk terus mengedepankan integritas serta teranparansi dalam menangani kasus ini agar supremasi hukum betul-betul ditegakan.

Diketahui, proyek irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai ini  dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi NTT dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.638.900.000.

Proyek ini ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021 hingga Februari 2022, dan dari lima peserta yang mengajukan penawaran, pemenang tender ditetapkan kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3.848.907.512,28.

Penandatanganan kontrak dilakukan pada 18 Maret 2021 antara Dionisius Wea dan A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama pelaksanaan proyek, dilaporkan bahwa terjadi adendum pada 24 Maret 2021 dan pergantian PPK kepada Johanes Gomehs S.T., M.T.

Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Dionisius Wea melakukan subkontrak kepada Kornelis Ebot tanpa menyerahkan gambar acuan yang diperlukan. Kornelis Ebot kemudian mempekerjakan sejumlah buruh untuk melakukan rehabilitasi saluran irigasi.

Indikasi tindak pidana korupsi muncul ketika pekerjaan dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan yang seharusnya mencakup pembangunan fisik justru terbatas pada plester dan acian, yang berujung pada kelebihan pembayaran.

Sebelumnya melalui konferensi pers, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., dalam konfirmasinya kepada media pada Kamis (3/10/2024), mengungkapkan bahwa tim penyidik bersama ahli dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek.

“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO pada 30 November 2021, namun hasil pekerjaan di lokasi tidak sesuai dengan yang direncanakan. Ada beberapa titik STA yang tidak sesuai, dan Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya diservis,” ungkap Mourest.

Ia juga menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar.

Kata Mourest, untuk menyelesaikan proses penyidikan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil. Ia berharap para saksi bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

“Proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek ini, dengan beberapa calon tersangka telah diidentifikasi,” tutupnya.

*(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *