Faktadelik.com.Sulbar Mamasa — Memperingati HUT RI ke-77 , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulbar memberikan remisi kepada 30 narapidana (napi) yang di Lapas kelas III Mamasa , 17/08/2022
Berlangsung di Rutan Kelas III Mamasa , pemberian remisi diserahkan langsung oleh Bupati Mamasa Dr.H.Ramlan Badawi.MH , menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama jajarannya, serta kepada Kepala Rutan Kelas III Mamasa , yang telah mempersiapkan pelaksanaan pemberian remisi umum tahun 2022 tersebut.
Bupati Mamasa Dr.H.Ramlan Badawi.MH mengatakan pemberian remisi salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum yakni mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi, yang sudah diatur oleh UUD Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Kita berkumpul di sini sekaligus bertemu dengan para warga binaan masyarakat dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-77 tahun,” tuturnya
Pada kesempatan ini Bupati mamasa Dr.H.Ramlan Badawi.MH menyampaikan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini.
“Semoga ini menjadi pengalaman dan pembelajaran berharga selama menjalani masa hukuman, sehingga menjadi warga yang taat hukum,”ungkapnya
Kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Bupati mamasa Dr.H.Ramlan badawi.MH juga berharap, supaya bersabar dan patuhi aturan pembinaan di Lapas sehingga apa yang menjadi haknya juga akan terpenuh yang mendapatkan remisi agar semangat untuk berbuat baik di manapun berada. Sedangkan kepada napi yang belum mendapatkan remisi, Ia meminta untuk selalu berkelakuan baik.Adapun 30 napi yang mendapatkan remisi umum tahun ini hanya pengurangan masa tahanan dan tidak ada. yang bebas.tutupnya
Editor : Rs