Hukrim  

Karyawan Bandar Tuna Seafood Restaurant di Duga Tidak Memiliki BPJS dan Menerima Upah di Bawah UMR

Faktadelik,- Makassar – Demi memenuhi karyawan dan memastikan mereka mendapatkan upah yang layak, pemerintah telah mengatur terkait pengupahan melalui UU tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karyawan berhak menerima gaji pokok minimal 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sayangnya, sampai saat ini masih ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR terhadap karyawannya.
Seperti halnya Karyawan Bandar Tuna Seafood Restaurant yang beralamat di jln.Tentara Pelajar Kelurahan Malimongan Tua Kec.Wajo yang di duga keras karyawan tersebut menerima upah di bawah gaji UMR Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perusahaan bisa terkena sanksi terkait hal ini.

Karena di dalam Undang – Undang Cipta Kerja Pasal 81 ayat (25) menyebutkan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Berlandaskan UU tersebut, perusahaan wajib membayar UMR sesuai standar daerah setempat.

Alfian selaku HRD di Bandar Tuna Seafood Restaurant ketika di konfirmasi awak media mengatakan Bahwasanya dia baru saja bekerja satu tahun di restoran tersebut dan tidak tau menahu masalah upah minimun karyawannya,” selebihnya yang mengetahui yaitu HRD yang lama,” kata Alfian.

Lebih lanjut Alfian mengatakan saat dikonfirmasi kamis, 22/02/2024, kalau dirinya tidak mau memberikan informasi tentang Bandar Tuna bila mana awak media tidak mau memberikan informasi dimana mendapatkan info tentang kami maka kami juga tidak akan memberikan informasi dan mempertemukan dengan Manager Bandar Tuna, kata Alfian.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh media online di duga bahwa pihak Bandar Tuna Seafood Restaurant tersebut tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa salah satunya saja.

Sebab menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:[1]
– BPJS Kesehatan; dan
– BPJS Ketenagakerjaan

Oleh karena itu jangan ragu untuk membuat laporan karena porsi pemberian gaji sudah diatur oleh pemerintah lewat Undang-Undang tenaga kerja. Bahkan, di dalam UU PPHI atau Undang – Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial nomor 2 tahun 2004, telah diatur perihal penuntutan upah sesuai ketentuan upah minimum berikut proses dan langkah hukumnya.

Perusahaan yang melanggar aturan pemberian upah kerja, dalam hal ini memberi gaji di bawah UMR, bisa terkena sanksi pidana dan kewajiban membayar denda. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

Kepada pihak istansi terkait khususnya Disnaker kota Makassar untuk segera menindak tegas dan memberikan sangsi kepada pihak pengelola Bandar Tuna Seafood Restaurant tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak pengelola Bandar Tuna Seafood Restaurant belum ada memberikan tanggapan kepada awak media (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *