Faktadelik.com, Raja Ampat PBD – Kejaksaan Tinggi Papua Barat Panggil dua mantan pejabat Raja Ampat untuk dimintai keterangan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Raja Ampat.
Kedua mantan pejabat tersebut diminta hadir pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, jam 09.00 wit, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Raja Ampat untuk bertemu Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:PRINT-09/R.2/fd.1/10/2023 tanggal 23 oktober 2023, kedua mantan pejabat bersangkutan diminta agar segerah memenuhi panggilan dari kejaksaan Republik Indonesia tersebut.
Laporan: Endi














