Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Kejati Sulawesi Barat Menetapkan 1 Tersangka Perseroda Provinsi Sulawesi Barat

Faktadelik.com, MAMUJU – Pada hari ini Rabu Tanggal 22 November 2023, Tim Penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang bersumber dari dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, selanjutnya terhadap saksi dengan inisial “AR” Tim Penyidik menaikan status menjadi Tersangka, dimana “AR” selaku Direktur Utama PT SBM dalam kegiatan Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju. Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp867.000.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021

Bahwa perbuatan tersangka melanggar : Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Rdf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *