Faktadelik.com, MAMUJU – Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Pukul 16.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Jl. Ir. Soekarno Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, telah dilaksanakan Pengamanan Oprasi Itelijen Terhadap Proses Eksukusi Sdr.Dr. Sahabuddin, S.Kel., M.Si.
Bahwa dalam putusan MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 (empat) tahun pidana penjara dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan barang bukti berupa uang sitaan sebesar Rp. 4.313.156.356,-(empat milyar tiga ratus tiga belas juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus lima enam rupiah) dirampas untuk negara.
Bahwa eksekusi terhadap terpidana Dr. Sahabuddin, S.Kel,. M.Si dilaksanakan berdasarkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4122 K/ Pid.Sus/ 2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan amar Putusan terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Rdf )














