Hukrim  

Kejati Sulbar Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene

FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Senin (09/03/2026).

Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024.

Nampak dia keluar mengenakan rompi pink, tanda penetapan tersangka. Terlihat AA dikawal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan, polisi dan TNI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengatakan AA diduga aktif menyetujui pembayaran atas pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulbar dan tim penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.837.052.200,60,” ujarnya saat pres rilis di aula Kejati Sulbar Jalan RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, provinsi Sulbar,Senin (09/03/2026).

Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang kini dititipkan ke rekening Bank BRI Korups

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 603 dan 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene,

Kasi Pidum Kejati Sulbar, Adrianus, saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini belum memberikan rincian lebih jauh.

“Siap, minta tolong ke kantor sekarang (untuk informasi lebih lanjut),” ujar Adrianus singkat kepada media.tutupnya .**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *