• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Demi Songsong Generasi Emas

Juni 14, 2022
in Berita, Nasional
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.Com,Jakarta – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Kasrem 142/Tatag Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 di Desa Bulo

Polresta Mamuju Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Malam Hari

Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. “Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. “Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. “RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. “RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. “DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas legislator dapil Jawa Tengah V itu.

perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik. “Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya. (gal/sf)

Sumber ( https://www.dpr.go.id )

Previous Post

Launching Aksi Perubahan Sistem Informasi Desa dan Kelurahan yang di gagas Arwin Wijaya, S.STP.

Next Post

Sita Aset Rp157 Miliar, Dittipidkor Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi GPON

Berita Lainnya

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi
Berita

Melalui Program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Rumah Salah satu Warga di Rehabilitasi

Februari 12, 2026
Kasrem 142/Tatag Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 di Desa Bulo
Berita

Kasrem 142/Tatag Hadiri Pembukaan TMMD ke-127 di Desa Bulo

Februari 12, 2026
Polresta Mamuju Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Malam Hari
Berita

Polresta Mamuju Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Malam Hari

Februari 12, 2026
Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi
Berita

Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi

Februari 12, 2026
Satuan Tugas TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Mengerjaan Rabat Beton sepanjang 500 M dan Lebar 4 M Pada Ruas Jalan Poros Bulo
Berita

Satuan Tugas TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Mengerjaan Rabat Beton sepanjang 500 M dan Lebar 4 M Pada Ruas Jalan Poros Bulo

Februari 12, 2026
Dikonfirmasi Soal IPAL, Karyawan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis di Bontoala Marah-Marah, Ada Apa?
Berita

Dikonfirmasi Soal IPAL, Karyawan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis di Bontoala Marah-Marah, Ada Apa?

Februari 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid,Dibekuk Satreskrim Polres Luwu

Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid,Dibekuk Satreskrim Polres Luwu

Februari 14, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar Ajak Pengusaha Hiburan dan Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Ibadah

Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar Ajak Pengusaha Hiburan dan Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Ibadah

Februari 14, 2026
Melalui Zoom Meeting, Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Pangan

Melalui Zoom Meeting, Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Pangan

Februari 14, 2026
Bupati Luwu Resmikan Jembatan Salubua–Kaili, Perkuat Konektivitas Suli Barat

Bupati Luwu Resmikan Jembatan Salubua–Kaili, Perkuat Konektivitas Suli Barat

Februari 14, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Februari 5, 2026

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Begini penuturan Anak kandung Salim S Mengga

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

Berita Terkini

Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid,Dibekuk Satreskrim Polres Luwu

Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid,Dibekuk Satreskrim Polres Luwu

Februari 14, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar Ajak Pengusaha Hiburan dan Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Ibadah

Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar Ajak Pengusaha Hiburan dan Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Ibadah

Februari 14, 2026
Melalui Zoom Meeting, Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Pangan

Melalui Zoom Meeting, Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Pangan

Februari 14, 2026
Bupati Luwu Resmikan Jembatan Salubua–Kaili, Perkuat Konektivitas Suli Barat

Bupati Luwu Resmikan Jembatan Salubua–Kaili, Perkuat Konektivitas Suli Barat

Februari 14, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid,Dibekuk Satreskrim Polres Luwu

Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid,Dibekuk Satreskrim Polres Luwu

Februari 14, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar Ajak Pengusaha Hiburan dan Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Ibadah

Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Datuk Bandar Ajak Pengusaha Hiburan dan Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Ibadah

Februari 14, 2026
Melalui Zoom Meeting, Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Pangan

Melalui Zoom Meeting, Polres Tanjungbalai Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Pangan

Februari 14, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Fakta Delik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

© 2025 Fakta Delik