Berita  

Ketua IPPDMDS Distrik Saengkeduk, Oskar Yekwam Meminta Inspektorat Kabupaten Sorong Periksa Kepala Distrik Saengkeduk

Faktadelik.com, Sorong PBD – Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan mahasiswa Distrik Saengkeduk (IPPMDS ) Sorong , Oskar Yekwam meminta kepada pemerintah kabupaten sorong dalam hal ini dinas inspektorat untuk memanggil dan menanyakan Kepala Saengkeduk terkait kendaraan operasional distrik Saengkeduk yang dihibahkan oleh pemerintah kabupaten Sorong untuk membantu mengakseskan kegiatan pelayanan kepada masyarakat distrik Saengkeduk dan perjalanan dinas lainnya.

Sebagaimana dikatakan Oskar dalam rilis yang di terima media ini, permintaan diperiksanya Kepala Distrik Saengkeduk tersebut karena di duga operasional berupa kendaraan tidk pernah terlihat atau digunakan oleh pegawai Distrik Saengkeduk.

“Sementara kendaraan dimana, rusak atau masih normal.? Jikalau normal harus digunakan untuk kepentingan distrik Saengkeduk. Jikalau kondisi rusak dikembalikan ke pemerintah kabupaten Sorong”, unkap Oskar sembari bertanya.

Oskor mengatakan, operasional kendaraan tersebut sangat penting untuk membantu pegawai di lingkungan kantor Distrik Saengkeduk dalam menjalankan tugas dan juga untuk membantu pelayanan masyarakat Distrik Saengkeduk.

“Ini soal akses ke kota, juga persoalan keaktifan pegawai di distrik. Karena faktor tidak ada kendaraan yang ada, menyebabkan tidak ada pegawai yang aktif atau tidak ada di tempat tugas”, beber Oskar

Olehnya, melihat hal tersebut Oskar Yekwam yamg merupakan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Distrik Saengkeduk meminta supaya Inspektorat Kabupaten Sorong Mempertanyakan status keberadaan kendaraan Dinas Kepada Kepala Distrik Saengkeduk. Dikatakan Oskar, Operasional Distrik berupa Mobil Hilux dan Revo hingga saat ini tidak pernah terlihat.

“Kami masyarakat distrik Saengkeduk dan mahasiswa tidak tahu keberadan mobil itu dimana. Kami pemuda adalah agen perubahan dan agen kontrol yang punya kontribusi besar bagi daerah dan negara Indonesia yang di hatur dalam UU RI tentang pemuda No. 40 Tahun 2009 BAB V pasal 26”, Tegas Oskar

“Kendaraan operasional distrik Saengkeduk yang dihibahkan oleh pemerintah kabupaten Sorong kepada kepala distrik Saengkeduk untuk membantu melakukan penyelengaraan pelayanan kepada masyarakat distrik Saengkeduk itu sendiri. Jikalau tidak ada kendaraan tersebut bagaimana membantu masyarakat dan pegawai distrik Saengkeduk, pelayanan kepada masyarakat yang atur dalam
UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik”, lanjutnya
“Sekali lagi saya tegaskan kepada pemerintah kabupaten Sorong dalam hal ini inspektorat kabupaten Sorong agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap kepala distrik Saengkeduk terkait kendaraan operasional distrik Saengkeduk kendaraan roda empat Merk helux. Kalau tidak saya akan melakukan Pemalangan kantor distrik Saengkeduk dan aktivitas lain yang ada di distrik Saengkeduk”. Tutup Oskar (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *