Faktadleik.Com Jakarta, 3 Agustus 2022. KPK menetapkan AM, AG, dan IK (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari penetapan SPR (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) pada kasus serupa, yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan Bupati Tulungagung di tahun 2018.
Korupsi pada pengesahan anggaran menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan belanja barang dan jasa, serta tidak menutup kemungkinan membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya.
KPK meminta seluruh pejabat publik menyadari bahwa APBN dan APBD adalah hasil keringat rakyat yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.