Faktadelik.Com, Jakarta – 20 Maret 2023. KPK menetapkan dan menahan LCSS (Advokat) sebagai tersangka atas dugaan merintangi dan menghalangi proses penyidikan serta pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus suap di Kabupaten . Buru Selatan, Maluku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan TSS (Bupati Kab. Buru Selatan 2011-2016 dan 2016-2021), JRK (Swasta), dan IK (Direktur PT.VCK) sebagai tersangka atas penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.
Dari perkara ini, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pelaku perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pada perkara tindak pidana korupsi akan dijatuhi hukuman berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













