Hukrim  

KPK MENETAPKAN HAKIM AGUNG PADA MAHKAMAH AGUNG TERSANGKA TINDAK PIDANA PENERIMA GRAFITASI DAN PENCUCIAN UANG

Faktadelik.com, Jakarta – 21 Maret 2023. KPK kembali menetapkan GS (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada September 2022.

Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

PenindakanKPK

TPPUKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *