Hukrim  

KPK Tetapkan Direktur Penindakan Bea Cukai Jadi Tersangka Suap Importasi

Faktadelik.com, Jakarta – KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan importasi barang yang masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai
tersebut. Maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka, ya,” kata Asep.

Lima tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Kasi IntelDJBC. John Field selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

Serta, Dedy Kurniawan selaku Manager operasional PT Blueray. Sementara tersangka bernama John Field dikenakan pencegahan ke luar negeri dan diminta kooperatif menjalani proses hukum karena kabur saat diamankan.

Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Menurutnya, laporan tersebut menjadi bentuk nyata partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026), Tim KPK mengamankan 17 orang di sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung. Termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT BR (Blueray).

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti dari kediaman tersangka dan sejumlah lokasi lain dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta jam tangan mewah.

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula dari sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik Bea Cukai. Pengkondisian dilakukan dengan mengatur parameter jalur merah sehingga barang impor diduga ilegal, palsu, agar dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

“Atas pengkondisian tersebut. Diduga terjadi penyerahan uang secara berkala dari pihak swasta kepada oknum di DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026,” kata Asep.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi. Sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *