• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Juli 23, 2022
in Hukrim
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik,Com, Jakarta 21 Juli 2022.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya. Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara. Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri
GEDUNG KPK
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
BERSAMA KPK BERANTAS KORUPSI

Previous Post

Peringatan Hari Anak Nasional Presiden Jokowi Dodo Doakan Anak-Anak Penyintas Gempa Di Dusun aholeang Kec.Malunda

Next Post

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Berita Lainnya

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka
Hukrim

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Sebagai Tersangka

Maret 14, 2026
Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel
Hukrim

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Maret 12, 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK
Hukrim

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

Maret 12, 2026
KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan
Hukrim

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Maret 12, 2026
Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Polri Sita Puluhan Kilo Emas Batangan dan Uang Miliaran
Hukrim

Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Polri Sita Puluhan Kilo Emas Batangan dan Uang Miliaran

Maret 12, 2026
Kabidpropam Polda Sulsel Umumkan Hasil Sidang Etik: Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi PTDH
Hukrim

Kabidpropam Polda Sulsel Umumkan Hasil Sidang Etik: Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi PTDH

Maret 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Oktober 23, 2023
Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

November 15, 2023
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menko PMK Tak Pungkiri Pemberantasan Judol Lebih Susah Dari TPPO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Berita Terkini

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Presiden Prabowo Beri Teladan Bayar Zakat di Istana Negara

Maret 14, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Bupati Wajo Lepas Program Mudik Laut Gratis 2026, Pelabuhan Siwa Satu-Satunya di Sulsel

Maret 14, 2026
Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Polemik Tanah KOPDES Sulai Pemda Keliru Maknai SE Mendagri, Potensi Masalah Hukum Gubernur, Bupati dan DPRD Harus Bertindak

Maret 14, 2026
Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Krisis Global

Maret 14, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik