• Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME
FAKTA DELIK
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
FAKTA DELIK
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • News
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Juli 23, 2022
in Hukrim
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Faktadelik,Com, Jakarta 21 Juli 2022.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

BacaJuga:

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng

Mei 17, 2025
Tragedi di Usia Senja: Mantan Atlet Legenda Polman Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulbar

Tragedi di Usia Senja: Mantan Atlet Legenda Polman Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulbar

Mei 15, 2025
Cepat, Tegas, Tuntas! Polres Luwu Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

Cepat, Tegas, Tuntas! Polres Luwu Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

Mei 15, 2025
Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu

Mei 13, 2025

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya. Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara. Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri
GEDUNG KPK
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
BERSAMA KPK BERANTAS KORUPSI

Previous Post

Peringatan Hari Anak Nasional Presiden Jokowi Dodo Doakan Anak-Anak Penyintas Gempa Di Dusun aholeang Kec.Malunda

Next Post

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Berita Lainnya:

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng
Hukrim

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng

Mei 17, 2025
Tragedi di Usia Senja: Mantan Atlet Legenda Polman Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulbar
Hukrim

Tragedi di Usia Senja: Mantan Atlet Legenda Polman Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulbar

Mei 15, 2025
Cepat, Tegas, Tuntas! Polres Luwu Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis
Hukrim

Cepat, Tegas, Tuntas! Polres Luwu Kurang dari 12 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

Mei 15, 2025
Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu
Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu

Mei 13, 2025
Berniat Mengantar Sabu, S Tertangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu Di Bambaira
Hukrim

Berniat Mengantar Sabu, S Tertangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu Di Bambaira

Mei 12, 2025
Modus Baru Penyelundupan Sabu di Sulbar: Tersangka Gunakan Kemasan Reksona!
Hukrim

Modus Baru Penyelundupan Sabu di Sulbar: Tersangka Gunakan Kemasan Reksona!

Mei 12, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Mei 17, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Pastikan Kelancaran Perjalanan Pengguna Jalan Setiap Pagi, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Turun ke Jalan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Mei 17, 2025
FAKTA DELIK

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
AHU: 000590.AH.01.30.TAHUN 2003
NPWP: 66.852. 490.3- 804.000
NO INDUK BERUSAHA: 1601230073731
ALAMAT REDAKSI
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Rekomendasi Berita

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

April 28, 2025
Ilustrasi

Pemilik Alat Tambang Seroja Mengaku Diperas IM Alias AJ, Kasus Dilaporkan Ke Polres Wajo

Maret 13, 2025
Bupati Mamuju Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Safari Ramadhan Di Kecamatan Tommo

Bupati Mamuju Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Safari Ramadhan Di Kecamatan Tommo

Maret 8, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2
80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Mei 17, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2024 Faktadelik.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

© 2024 Faktadelik.com - All Rights Reserved