Faktadelik.com, Palopo – Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengapresiasi langkah cepat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo yang telah menetapkan status hukum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah di Kota Palopo.
“Kami sangat menghargai langkah cepat yang dilakukan Polres Palopo bekerja secara Profesional untuk mengambil sikap demi kepastian hukum dan komitmen dalam penegakan hukum itu,” kata Iswandi, sapaan akrabnya, Sabtu, 19/10/2024.
Penetapan status tersangka oknum ASN inisial SNH oleh Gakkumdu Palopo, menurut Iswandi telah memenuhi unsur dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Iswandi menganggap politisasi ASN pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politiknya.
“Ini menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar tidak dengan mudah terseret dalam politik praktis. Salut buat Kasat Reskrim Polres Palopo dan tim penyidik yang telah bekerja dengan cepat dan tepat,” ungkapnya. (*)













