Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

L-KONTAK Cabut SK Pengurus Wajo, Fokus Perbaiki dan Efisiensikan Organisasi

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengambil langkah strategis dengan secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Divisi Hukum, Sukriadi, SH, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Wajo, Muhammad Yusri.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan proses konsolidasi internal yang panjang, dengan tujuan utama melakukan penataan ulang struktur organisasi agar lebih solid dan efektif.

Ketua Umum L-KONTAK, Iswandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi besar organisasi untuk memperkuat fondasi dan memastikan keberlangsungan gerakan di bawah satu payung kepengurusan yang terintegrasi.

“Keputusan ini bukan semata keputusan personal, melainkan hasil evaluasi objektif yang berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta regulasi internal organisasi. Kami ingin memastikan L-KONTAK tetap menjadi institusi yang kredibel, terstruktur, dan memiliki arah gerak yang jelas,” ujar Iswandi, Senin (8/5/2026).

Dalam keterangan resminya, Iswandi menjelaskan bahwa alasan mendasar dari pencabutan SK ini adalah kebijakan organisasi untuk tidak lagi membentuk kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota. Kebijakan ini diambil demi efisiensi, konsistensi, dan memperkuat satu Dewan Kepengurusan yang solid.

“Kami ingin menjaga marwah dan nama baik organisasi. Dengan adanya penataan ini, struktur kepengurusan menjadi lebih ramping namun kuat, serta memastikan satu komando dalam setiap langkah kerja kami,” tegasnya.

Meskipun melakukan penyesuaian struktural, L-KONTAK tetap memberikan penghormatan setinggi-tingginya serta apresiasi mendalam atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama mengemban amanah.

“Mereka adalah putra-putra terbaik Wajo yang telah memberikan tenaga dan pikiran terbaiknya bagi organisasi. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Apapun keputusannya, saya berharap mereka tetap berkontribusi dan berperan aktif dalam pembangunan daerah, di manapun mereka berada,” ungkap Iswandi dengan nada bijak.

Sejak keputusan ini ditetapkan, secara hukum organisasi, kedua pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama L-KONTAK di wilayah Kabupaten Wajo maupun dalam kapasitas jabatan yang sebelumnya dicabut.

“Dengan surat keputusan ini, kami harap tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan kepengurusan L-KONTAK di tingkat daerah tersebut sesuai struktur yang lama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswandi meminta seluruh jajaran pengurus di tingkat Pusat untuk tetap solid, menjaga kekompakan, dan siap menjadi garda terdepan organisasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan zaman.

“Kepengurusan Pusat harus tetap menjadi ujung tombak dan garda terdepan. Tetap solid, tetap kompak, dan terus bergerak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keputusan ini telah berlaku efektif dan menjadi acuan resmi bagi seluruh elemen dalam organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *