Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan dugaan Mark-Up dan indikasi kesalahan prosedur pada proyek Renovasi Ruang Makan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar tahun anggaran 2021 dan 2023.
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melakukan pembayaran terhadap proyek Renovasi Ruang Makan Kampus Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar tahun anggaran 2023 setelah dilakukan pemutusan kontrak dengan CV. AS Jaya.
Iswandi menilai, PPK dan KPA diduga telah melanggar Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Proyek senilai Rp. 4.919.200.000,- itu, dianggap tidak memiliki dasar untuk dilakukan pencarian oleh PPK, disebabkan telah dilakukan pemutusan kontrak sebelumnya dengan alasan data forensik struktur bangunan belum ada.
“Apa dasar PPK mencairkan anggaran ratusan juta, sementara kontraknya sudah putus? Progres pekerjaan pun sama sekali tidak ada yang dilaksanakan oleh penyedia jasa. Jika penyedia tidak memiliki data forensik terkait struktur bangunan sebelumnya, itu artinya, Proyek tersebut tidak memiliki perencanaan?,” jelas Iswandi, Kamis, 16 Mei 2024.
Iswandi meminta Kejati Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan memanggil PPK serta Direktur Poltekbang Makassar selaku KPA
“Kami harap Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap PPK, KPA, dan Direktur CV. AS Jaya. Jika benar, ini sudah keterlaluan dan harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tahun 2021 lalu dilakukan Renovasi Ruang Makan dengan Pagu anggaran senilai Rp. 7.100.000.000,- , dimenangkan oleh PT. Karya Enam Enam Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 5.679.671.420,-.
Selanjutnya, ditahun 2023, kembali kampus yang kini bermarkas di Salodong, Kota Makassar itu, menggelontorkan anggaran guna melakukan Renovasi Ruang Makan dengan nilai Pagu Rp. 6.149.000.000,-, yang berdasarkan hasil pelelangan ulang dimenangkan oleh CV. AS Jaya senilai kontrak Rp. 4.919.200.000,-.
Dia menekankan agar adanya tindakan hukum terhadap siapapun yang berusaha mengambil hak negara dengan cara korupsi. (*)













