Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), melaporkan resmi Direktur Politik Teknik Pelayaran (Poktepel) Barombong, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait beberapa kegiatan fisik tahun anggaran 2023 – 2024 dan penggunaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tahun 2023 -2024.
Beberapa kegiatan fisik yang dimaksud diataranya, Pemeliharaan Kantor senilai Pagu Rp. 1.848.463.000,- (Tahun 2024), Pekerjaan Plafon senilai Pagu Rp.74.381.000,- (Tahun 2024), Pemeliharaan dan Perawatan Toilet dan Kamar Mandi Denebola senilai Pagu Rp. 184.515.300,- (Tahun 2024), Pekerjaan Perawatan dan Pemeliharaan Ruang Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp. 200.000.000,- (Tahun 2024), Pemeliharaan Ruang Konseling senilai Rp. 95.700.000,- (Tahun 2023), Pemeliharaan dan Perawatan Dinding dan Plafon Kelas Acrus Lantai 2 senilai Pagu Rp. 158.143.980,- (Tahun 2023), Pemeliharaan dan Perawatan Atap dan Plafon Asrama Aquila senilai Pagu Rp. 198.910.000,- (Tahun 2023), Pengecatan Paving Blok Lapangan Parkir Kantor dan Perbaikan Taman senilai Pagu Rp. 123.443.100,- )Tahun 2023, Pemeliharaan dan Perawatan Pintu dan Jendela Asrama Geina senilai Pagu Rp. 193.270.242,-, dan beberapa kegiatan fisik lainnya yang sumber anggarannya dari Badan Layanan Umum (BLU), dan APBN.
Bentuk dugaan tersebut antara lain berupa kelalaian, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, sehingga berdampak pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Dikatakan Dian Resky, Kamis, 30 Mei 2024, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi L-KONTAK, ada beberapa hal yang menjadi temuan utama. Pertama, apakah telah dilakukan pemberian interpolasi biaya secara profesional oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pelaku Penyelenggara Bangunan Gedung Negara (BGN), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Selain itu, menurutnya, penetapan harga satuan bangunan gedung negara per meter persegi diduga tidak wajar.
“Setiap bangunan yang akan dilakukan pemeliharaan dan perawatan, maka pasti ada perhitungan tingkat kerusakannya, dan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kami, ada ketidakwajaran harga satuan bangunan disana, yang berpotensi Mark Up,” katanya.
Beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Poltekpel Barombong selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah melaksanakan kegiatan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
L-KONTAK juga melaporkan beberapa kegiatan Diklat tahun anggaran 2023 -2024 yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
Untuk kebutuhan Diklat, menurut Dian Resky, Tahun 2023 Poltekpel Barombong mengelontorkan anggaran senilai Pagu Rp. 6.701.710.175,- dan tahun 2024 kembali menganggarkan dengan Pagu senilai Rp. 13.197.217.000,-, yang kedua Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Informasi tidak jelas ke publik melalui portal LPSE meskipun dilaksanakan dengan sisitim pemilihan pengadaan langsung,” kata Dian Resky.
Dia menduga seluruh paket pengadaan Diklat oleh Poltekpel Barombong tidak ditayangkan pada portal LPSE sebagai dasar kontrak.
“Jika terbukti, PPK dan KPA terlalu berani melabrak aturan. Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia. Kegiatan diduga dilaksanakan tanpa penyedia jasa, dan ini sangat berbahaya bagi paket proyek yang lainnya,” terangnya.
Dia berharap, Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya membuka penyelidikan dengan memanggil seluruh oknum yang diduga terlibat demi tegaknya supremasi hukum. (*)













