Faktadelik.com, Makassar – Berdasarkan data-data yang dikantongi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi L-KONTAK, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyelidikan terkait dugaan kelalaian dan ketidakcermatan petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Menurut Eky sapaan akrabnya, pengawasan ketat harus dilakukan petugas Imigrasi Bandara Makassar untuk memastikan Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan termasuk dokumennya.
“Kami punya beberapa bukti penggunaan Visa Personal Visit dan Umrah, termasuk Boarding Pass,” kata Eky, Jumat 05/07/2024.
Jika kemudian pelimpahan kesalahan hanya pada Travel, Eky mempertanyakan tugas dan fungsi Imigrasi Bandara Makassar yang diduga tidak melakukan pemeriksaan dokumen administrasi CJH.
“Kalau pengawasan dilakukan, lalu kenapa terjadi CJH Non Visa Haji dengan mudahnya berangkat melalui Bandar Udara Hasanuddin?,” ungkap Eky.
CJH yang berangkat tanpa visa haji, menurut Eky, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pada Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, menyebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian dapat dikenai sanksi administratif, sanksi denda, atau sanksi pidana,” tegasnya.
Penegakan supremasi hukum dan penerapan sanksi terhadap petugas Imigrasi Bandara Makassar yang terlibat dalam praktik membiarkan jemaah haji berangkat tanpa visa haji, mestinya menjadi target utama APH dengan melakukan penyelidikan terhadap petugas Imigrasi dari tingkat bawah hingga pimpinan yang menjabat saat itu.
“Kalau terbukti nantinya, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Eky menilai, selain sanksi pidana yang bisa diterapkan terhadap petugas Imigrasi Bandara Makassar yang diduga terlibat dengan membiarkan keberangkatan jemaah haji tanpa visa haji, sanksi denda, dan sanksi pemecatan dapat dijerat untuk pelakunya.
“Apalagi jika hal itu dilakukan secara bersama-sama, terstruktur, maka bisa menjerat mereka di Pasal 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.
Eky berharap agar APH segera melakukan proses hukum untuk memberi efek jera, menegakkan supremasi hukum, serta mencegah praktik korupsi dan pelanggaran hukum dalam pelayanan imigrasi.
“Senin depan akan diteruskan kajian hukum lembaga kami ke APH,” tutup Eky. (*)













