Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melakukan pengusutan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Beberapa kegiatan yang bakal dilaporkan L-KONTAK, dikatakan Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, diantaranya, pengadaan Mooring Buoy atau tambat apung senilai Pagu Rp. 380.000.000,- tahun anggaran 2023 yang diduga tidak berfungsi.
“Jangkar yang menahan diduga terlepas, akibatnya mengalami pergeseran posisi dari titik sebelumnya. PPK nya harus bertanggungjawab, baru berapa bulan sudah rusak, Jangan-jangan kualitasnya tidak sesuai?” kata Eky, Jum’at, 02/08/2024.
Proyek yang terletak di Pulau Samalona, Kota Makassar itu, selain dugaan jangkar terlepas, dan lampu pada alat sudah tidak menyala, juga terindikasi Mark-Up hingga ratusan juta rupiah.
Eky juga meminta Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan atas adanya dugaan Mark-Up pada belanja Jaring insang, atau gill net tahun anggaran 2023 dan pengadaan perahu dan tambatan perahu tahun anggaran 2022.
“Kami meminta Kejati membuka penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat. Apakah Kelompok Nelayan penerima bantuan memang telah memiliki legalitas? Lalu apakah kuantitas dan kualitasnya sudah terpenuhi? Ini yang akan diteruskan kajian hukumnya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kami,” tegasnya. (*)













