Faktadelik.Com,Palopo – Dugaan Tndak Pidana Korupsi terhadap sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo, telah dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini.
Indikasi penyimpangan prosedur pada proyek di beberapa TK/PAUD, SD, dan SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 32.006.565.000,- dan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.18.756.991.000,-, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, dapat mengakibatkan kerugian negara dimana Dinas Pendidikan Kota Palopo telah melaksanakannya tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada BAB II Pasal 5 huruf l Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
“Juknis sudah jelas mengatakan jika verifikasi harus melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Keciptakaryaan. Nah, itu diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” jelas Eky, sapaan akrabnya.
L-KONTAK juga menduga, jika Tenaga yang melakukan Taksasi aset tidak memiliki Sertifikat sebagai Pengelola Teknis yang diterbitkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, sehingga proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 dan 2022 diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.
“Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan
Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya,” ujarnya.
Yang melakukan hal itu menurut Eky sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR.
“Hal ini guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN),” ungkapnya.
Ketidakpatuhan akan regulasi yang ada oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, menurut Eky, dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produknya ilegal,” katanya
Dia berharap, agar Kepala Kejati Sulsel dapat melakukan proses hukum atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran dengan memanggil yang diduga terlibat.
“Kita tunggu saja kerja dari teman-teman APH, kami tetap mengawalnya ,” tutupnya (**)













