Faktadelik.com, Palopo – Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, L-KONTAK saat ini merampungkan kajian hukum terkait temuan pengadaan tiga unit mobil sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 untuk secepatnya diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan penjelasan dari Mursaling, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan 3 Unit Mobil Sampah yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo Tahun Anggaran 2021, mengakui jika memang benar ada pengadaan Dump sampah 3 unit dan Arm Roll 2 unit di DLH pada tahun 2021 dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Mursaling, saat itu pengadaan dilakukan dengan metode pemilihan melalui Tender Cepat dan dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi yang terdiri dari Pengadaan Dump Sampah 3 unit senilai kontrak Rp. 1.402.500.000,-, Pengadaan Arm Roll 2 Unit senilai Rp.1.032.900.000,- yang pelaksanaan kontraknya berjalan dengan normal sesuai yang diharapkan.
“Hanya sekitar 2 bulan pengerjaan mobil sudah selesai semua. Dan dilakukan serah terima barang (sesuai spesifikasi). Kemudian dilakukan pencairan dananya,” kata Mursaling.
Mursaling mengakui jika saat serah terima barang tidak dilengkapi dengan bukti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB), dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Yang ada hanya STNK sementara karena biasanya surat-surat tersebut memerlukan waktu 2-3 bulan setelah penyerahan barang (mobil),” ungkap Mursaling dalam rilisnya.
Dana yang telah dicairkan semua menurut Mursaling, sudah menjadi kebiasaan disebabkan pengadaan mobil sebelumnya juga seperi itu.
“Tidak ada jaminan STNK/BPKB yang harus diurus. Penyedia berjanji 2-3 bulan STNK dan BPKB menyusul,” tutur Mursaling.
Setelah tiga bulan berlalu, STNK dan BPKB yang diharapkan tak kunjung datang dan hal ini menurut Mursaling menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pihaknya mendesak CV. Athaya Abadi selaku penyedia jasa untuk mengurus secepatnya.
Sayangnya, pihak Penyedia Jasa memohon maaf dengan mengeluarkan surat permohonan maaf atas keterlambatan pengurusan STNK dan BPKB.
Dalam suratnya yang dikirimkan Mursaling via WhatsApp, alasan keterlambatan pengurusan STNK dan BPKB oleh CV. Athaya Abadi dijelaskan sebagai berikut :
Assalamu Alaikum Wr. Wb, Salam sejahtera untuk kita semua. Sehubungan dengan penerbitan STNK/BPKB kendaraan Truk dan Armroll sampah pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palopo dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa ternyata bengkel karoseri PT. BUMI RADJA MAWELLANG di Makassar yang kami pakai tidak dapat menerbitkan SKRB dan SRUT yang merupakan syarat administrasi untuk penerbitan
STNK/BPKB. (saya Tidak tau sebelumnya)
2. Dengan demikian maka saya berusaha menghubungi teman bengkel di Jakarta untuk dapat menerbitkan surat tersebut, dan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta butuh waktu.
3. Bahwa tanggal Faktur di bulan Desember 2021 telah kedaluarsa, maka perlu diperbaharui kembali.
4. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.
Makassar, 28 Maret 2022.
CV. ATHAYA ABADI
S U D A R M A N
Direktur
Memasuki akhir tahun 2022 ternyata STNK dan BPKB belum juga terbit dan Kembali menjadi temuan BPK. Setelah Mursaling dan pihaknya melakukan konfirmasi kembali ternyata penyedia tidak bisa mengurus STNK dan BPKB dengan alasan bahwa Karoseri yang digunakan tidak memiiki SKRB yang merupakan syarat untuk mengeluarkan SRUT yang dijadikan dasar untuk pengurusan STNK dan BPKB.
Ketidakpahaman Mursaling sebagai PPK terhadap pengadaan jenis itu, menjadi alasannya sehingga Pokja pemilihan tidak mensyaratkan dalam dokumen lelang syarat kepemilikan SKRB untuk karoseri dengan alasan tidak tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Waktu itu kami kurang faham mengenai SKRB dan SRUT tersebut. Kami mendesak terus dan mengancam membawa ke jalur hukum namun penyedia menunjuk ke isi Surat Perjanjian (kontrak) bahwa tidak ada tertulis secara jelas mengenai STNK dan BPKB tersebut,” tutur Mursaling.
Menurut Mursaling pengadaan tiga unit mobil sampah itu bisa dianggap sebagai pembelian OFF THE ROAD bukan ON THE ROAD.
“Kami akui bahwa ini adalah kesalahan karena tdak memasukkan klausul STNK/BPKB ke dalam kontrak, kami berpatokan pada kontrak‐kontrak pengadaan mobil sebelumnya dimana tidak pernah ada masalah STNK/BPKB, barusan terjadi masalah seperti ini. Jadi ini pengalaman berharga bagi kami khususnya PPK,” kata Mursaling.
Disinggung mengenai Aset, Mursaling mengatakan tetap dilakukan pencatatan aset berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Mursaling mengakui terkait pajak memang belum pernah dianggarkan/dibayarkan karena belum ada STNK/BPKB. Menurutnya DLH Palopo sudah mengambil langkah untuk pengurusan STNK dan BPKB dengan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2023. “Semoga tidak ada kendala lagi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menilai, penjelasan yang diberikan Mursaling, ST yang mewakili DLH Palopo sudah terang benderang, jika perbuatan yang dilakukan oleh DLH Palopo terhadap pengadaan tiga unit mobil sampah tahun anggaran 2021 itu, telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, utamanya di Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
“Salah satu prinsip pengadaan itukan Akuntabel. Jangan pura-pura pikun sebagai PPK. Kalau dia saat ini masih memiliki jabatan, sebaiknya mengundurkan diri saja. Ini sama saja menipu negara, dengan membeli barang bodong,” tegas Eky, sapaan akrab Dian Resky, Rabu, (8/11/2023).
Eky juga menantang Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini sedang menjabat selaku Kepala OPD lain, agar punya rasa malu terhadap apa yang dilakukan saat itu.
“Pembayaran telah 100%, tetapi surat resmi bukti kepemilikan hingga kini belum ada, beliau itu Pejabat SPM, harusnya punya rasa malu dan tanggungjawab. Bukan saling melempar kesalahan,” jelas Eky.
Eky menilai Pj. Walikota Palopo harus bertindak tegas dengan mencopot PA dan PPK pengadaan tersebut dari jabatan yang diembannya saat ini.
“Secepatnya kami akan koordinasikan bersama PJ Walikota, dan berharap diteruskan ke APH guna menindak tegas perilaku korup. Kenapa kami katakan ada perilaku korup, sebab ada rencana mantan PPK untuk menganggarkan kembali terkait pengadaan STNK dan BPKB melalui perusahaan perakit lainnya, dan itu sama saja dengan menempuh jalan sesat,” kata Eky. (*)













