Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, mengatakan, L-KONTAK menduga ada penggelembungan biaya Perdin yang tidak sesuai kenyataan.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahun 2023 Dinas Kesehatan Kota Makassar menganggarkan Perdin senilai Pagu Rp. 10.020.000.000,-, dan tahun 2024 diperuntukan untuk Dinas Dalam Kota senilai Rp. 9.650.750.000,-.
“Jika terbukti melakukan penggelembungan (Mark Up), Pejabat Pengadaan dan Pengguna Anggaran harus mempertanggungjawabkan. Bisa saja kami berspekulasi ada yang fiktif, dan tentunya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mengusut tuntas,” ungkap Eky, sapaan akrab Dian Resky, Senin, (20/05/2024).
Eky menilai, pentingnya pengawasan yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar agar penggunaan anggaran Perdin nantinya tidak menyebabkan kerugian daerah.
“Jangan sampai akibat Kadisnya lalai, berdampak kerugian daerah,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, menurut Eky, L-KONTAK menduga penggunaan anggaran tersebut melebihi rincian yang seharusnya.
Untuk itu, Eky meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan kecurangan terhadap penggunaan anggaran negara, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Secepatnya temuan ini akan kami layangkan ke Kejati agar dapat melakukan pengusutan tuntas utamanya Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengadaannya,” tegas Eky. (“)













