Faktadelik.Com- Sejumlah Organisasi Pemuda, Lingkungan dan Mahasiswa Sulawesi Tenggah mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa/9/7/24.
Organisasi yang tergabung diantaranya adalah, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD-KK MOROWALI), Forum Masyarakat Desa Laroue Bersatu (FMDL-B), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (WALHI SULTENG), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tenggah (JATAM SULTENG), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Morowali Kota Palu (IP2MM) dan Fraksi Bersih Bersih Sulawesi Tengah (FBB SULTENG)
Tujuan kedatangan organisasi-organisasi ini adalah terkait penolakan masuknya tambang dan mendesak cabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ada di Desa Laroue dan geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Diketahui, tercatat secara keseluruhan ada delapan WIUP yang masuk wilayah administrasi desa Laroue yang mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat. Secara khusus penolakan terhadap PT. Denmark Jaya Mandiri dengan luas 97,98 Ha, yang saat ini akan segera melakukan aktivitas.
Selesai menyampaikan orasi-orasinya, mereka kemudian bermediasi dengan pihak Gubernur Sulteng.
Dalam pertemuan itu, Ikut hadir Asisten Satu Gubernur, Kepala kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan HAM, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kabag Hukum Morowali, Sekretaris Camat Bungku Timur kabupaten Morowali serta pihak PT. Denmar Jaya Abadi.
Ketua FMDL-B, Darshon, saat menyampaikan hasil mediasi mengatakan kalau pihaknya bersama bersama masyarakat sangat menolak segala bentuk aktifitas pertambangan apapun.
” Susai dengan hasil mediasi tadi, tuntutan telah diterima oleh Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ucap dia.
Lanjutnya ” Harapan kita bersama hal yang disampaikan benar-benar dilkasanakan sampai pada titik pencabutan seluruh WIUP di Desa Laroue,”
Selain itu, kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan pihak perusahaan, ia menegaskan untuk tidak memaksakan masuk aktivitas pertambangan apapun di Desa Laroue dan Geresa.
Hal senada juga ditekankan oleh direktur Walhi Sulteng dan Perwakilan FBB Sulteng saat menyampaikan hasil mediasi.
Disampaikan oleh Risman perwakilan lembaga FBB, bahwa bersama masyarakat setempat pihaknya berkomitmen menolak tambang apapun yang akan masuk, demi keselamatan dan kondusifitas desa.
Ia juga menyebut bahwa ada kejanggalan di daerah kabupaten Morowali dalam upaya penolakan tambang ini, karena sebelumnya masyarakat telah bertemu dengan pihak pemerintah daerah Morowali yaitu Pj. Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, yang sekaligus juga kadis ESDM Provinsi.
“Dalam pertemuan Waktu itu Pj. Bupati mengatakan akan melakukan upaya pencabutan dan akan mengirim surat ke Pemprov Sulteng untuk mencabut WIUP yang ada di Desa Laroue dan Geresa. Namun upaya ini tidak dilakukan secara serius oleh Pemda. Bahkan Pemrov Sulteng membantah tidak adanya surat masuk dari Pemda Morowali,” tandasnya.
Lebih lanjut, di tempat yang sama Amrin selaku Ketua GRD-KK Morowali menyampaikan kepada pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak perusahaan untuk segera menghentikan segala upaya kepenguruaan administrasi kelengkapan PT. Denmar Jaya Mandiri dan tujuh WIUP yang ada di Desa Laroue dan Desa Geresa.
“Tentunya saat ini yang paling penting perlu kita pikirkan bersama bagaimana masyarakat bisa hidup dengan tenang aman tanpa ada ganguan aktifitas pertambangan. Karena jika ini dipaksakan maka akan memicu konflik sosial yang akan sulit untuk kita hentikan,” ujar Amrin.
Sambungnya ” Oleh karena itu sebelum ini semua terjadi, saya mewakili rekan-rekan pengurus semua dengan tegas meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah dalam waktu dekat segera mencabut seluruh WIUP di Desa Laroue dan geresa tanpa syarat,” tutup Amrin.
*(red)













