FAKTADELIK.COM, POLMAN – Wakil Bupati Polewali Mandar, H.M. Natsir Rahmat, menerima kunjungan Direktur Pelindungan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) terkait verifikasi warisan budaya tak benda. Kunjungan ini berfokus pada dua budaya tradisional, yaitu Tuqduq Tradisional dan Tari Pallake. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Polewali Mandar pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pada hari kedua kunjungan, Rabu, 14 Juni 2023, rombongan melakukan kunjungan ke Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, untuk memastikan kelengkapan data penetapan Warisan Budaya Tak Benda Tuqduq Tradisional dan Tari Pallake sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Judi Wahjudin, S.S., M.Hum, Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa kunjungan ke Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, merupakan bagian dari verifikasi usulan warisan budaya Indonesia terkait Tari Pallake. Tari Pallake merupakan ikon budaya yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Penetapan warisan budaya tak benda ini adalah kegiatan yang dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan.
“Kami dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek melakukan kunjungan ke Desa Ongko di Polewali Mandar, Sulbar, dalam rangka melakukan verifikasi atas usulan penetapan warisan tak benda Indonesia terkait dengan Pallake,” kata Judi Wahjudin.
“Pallake ini merupakan sebuah ikon budaya yang sudah berlangsung lama, bahkan sudah ratusan tahun. Tujuan penetapan ini adalah untuk pendataan dan perlindungan. Kita data dan lindungi potensi budaya kita dengan narasinya yang tidak sekadar nama. Dalam rangka itu, kami menerima usulan dari Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian kami melakukan pengecekan dan berdasarkan data yang ada, masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, kami melakukan kunjungan untuk memastikan kelengkapan data terkait dan memastikan kelanjutan tradisi ini, karena harus ada estafetnya,” tambah Judi Wahjudin.
Judi Wahjudin menambahkan bahwa kegiatan verifikasi warisan budaya tak benda ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan setiap tahun, dan tahun ini sekitar 200 level nasional akan ditetapkan. Ia berharap Tari Pallake dapat menjadi salah satu dari warisan budaya tak benda yang ditetapkan.
Sementara itu, Ibu Marendeng, Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar, menyatakan bahwa terdapat 19 usulan warisan budaya tak benda, namun hanya dua di antaranya yang sedang dalam tahap verifikasi, yaitu Tuqduq Tradisional dan Tari Pallake.
“Usulan untuk Tuqduq Tradisional sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2020, dan alhamdulillah baru tahun ini diterima dan sedang dalam proses verifikasi. Sementara itu, Tari Pallake telah diajukan sejak tahun 2016, dan pada tahun 2022 kami mengusulkannya kembali. Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini usulan tersebut masuk dalam tahap verifikasi,” ungkapnya.
Ia berharap bahwa apa yang telah dilakukan pada hari ini dapat diakomodir sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Menetapkan Tari Pallake sebagai warisan budaya akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar, Tutur Ibu Marendeng.
Dikesempatan yang samae, Ketua Dewan Adat, M. Daamin S.Ag, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap komunitas adat dalam menjaga dan melestarikan seni tradisional Pallake. Ia berharap agar Tari Pallake dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, sehingga seni tersebut dapat terus diwariskan dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
Dengan kunjungan Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI dan proses verifikasi yang sedang berlangsung, harapan akan penetapan Tuqduq Tradisional dan Tari Pallake sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia semakin mendekati kenyataan. Keberhasilan ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang kaya dan bernilai di Polewali Mandar serta seluruh Indonesia.(Bas)













