Faktadelik.Com-Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi selatan (Sulsel) melalui tim jaksa penuntut umum melimpahkan kasus korupsi PDAM kota Makassar ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) selasa, ( 22/08/2023).
Soetarmi, selaku kasi penkum kejati Sulsel, menuturkan kalau pihaknya bersama jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar ( Kejari) melimpahkan perkara terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018). Terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).
Selain itu, Soetarmi berujar barang bukti juga diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Juga premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai 2019.
“Hasil penyidikan bidang pidana khusus kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana,” ujarnya
Lanjutnya, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).
“Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, ” bebernya
Lanjutnya, Saat ini penuntut umum kejati Sulsel tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar. pungkas Soetarmi
Diketahui, adapun para terdakwa didakwa dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Zys)













